Khusus untuk Blok Rokan, perhitungan persentasenya pun sudah ditentukan : Kabupaten Bengkalis sebesar 17 persen, disalurkan melalui PT Bumi Laksamana Jaya, Rokan Hilir sebesar 15 persen disalurkan melalui PD Sarana Pembangunan Rohil.
Lalu, Kabupaten Siak sebesar 12 persen disalurkan melalui PT Siak Pertambangan dan Energi, Kabupaten Kampar sebesar 5 persen disalurkan melalui PD Kampar Aneka Karya dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1 persen, disalurkan melalui Perumda Rokan Hulu Jaya.
Perhitungan persentase ini berdasarkan pelamparan reservoir di wilayah kerja Blok Rokan. Dari informasi media didapat bahwa Gubernur Riau bersama lima Kepala Daerah penghasil migas di wilayah kerja (WK) Blok Rokan bersepakat menunjuk lembaga independen untuk menentukan pelamparan reservoir pada WK Migas Rokan di Riau, yakni LAPI. Sedangkan perguruan tinggi yang ditunjuk untuk kajian adalah Fakultas Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau (UIR) (Riau Editor.com, Kamis 9 September 2021).
Sementara untuk Blok Siak, Gubernur bersama lima kepala daerah yakni Rokan Hilir, diwakili oleh H. Suyatno, Kampar diwakili Catur Sugeng Susanto, Rokan Hulu diwakili H. Sukiman dan Bengkalis diwakili Amril Mukminin tanggal 20 Mai 2019 bersepakat menunjuk lembaga Independen untuk menentukan pelamparan reservoir wilayah Kerja Minyak dan Gas Siak, yakni Lembaga Aplikasi Teknik Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri), direkturnya bernama Prof. Dr. H. Sugeng Wiyono, MMT.
Dari Data kajian merekalah pelamparan reservoir dipresentasikan kepada stakeholders dan BUMD Rohil akhirnya menerima persentase PI Blok Siak.
“Semua dokumen ini terarsipkan dengan baik sebagai pengingat diri dan masyarakat Rohil agar tidak bersifat riya, sifat yang sangat dibenci oleh ALLAH SWT”.
Akhirnya DP dan Karyawan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menilai ulang (mengkaji) pembagian Tantiem yang merupakan hak-hak dari KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan seadil-adilnya, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan, apalagi karena kepentingan individu-individu tertentu
Ada penghargaan untuk yang mengikuti rapat-rapat di Provinsi, baik dengan Pemprov, maupun dengan BUMD Pengelola PI adalah sesuatu yang wajar, tetapi jangan berlebih-lebihan.
Jujurlah. Angka-angka yang sudah dibagikan secara mutlak sebelumnya tidak diketahui berapa besarannya, terbukti tidak ada tertulis dalam Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang telah disyahkan, baik tahun 2022 maupun untuk tahun 2023, sebagai pemasukan BUMD SPRH. Bahkan untuk WK Siak, dalam Rencana Kerja dan Anggaran ditulis jauh lebih kecil, Rp.1.9 M, berbanding terbalik dengan angka riel yang diterima.
Semoga himbauan ini didengar dan dicarikan jalan keluarnya oleh Bpk Bupati, Bpk Wakil Bupati dan Bpk Asisten II Sekda Kabupaten Rohil. Jika tidak, kasus ini ‘Insya Allah’ bagian dari proses hukum yang akan ditempuh.**








