Abuse of Power dan Prilaku Koruptif
Menurut Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah “tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.
Sementara perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan” (Soraya Sri Angarawati, Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, (Pusat Edukasi Anti Korupsi, 21 NOV 2022)
Indikasi abuse of power dan prilaku koruptif itu semakin terasa ketika melakukan dialog dengan Direktur Keuangan di Kantor BUMD SPRH beberapa waktu yang lalu, menanyakan tentang angka-angka dan persentase Tantiem Tahun 2023 yang dibagikan Tahun 2024.
Dalam dialog yang dipertanyakan mengapa pembagiannya begitu jomplang, terasa sangat tidak adil. Apa landasan menetapkan angka-angka tersebut dan yang terakhir mengapa tidak ada kwitansi dari Perusahaan sebagai bukti bahwa Tantiem telah dibagikan atau diterima oleh yang berhak menerima? Sungguh sangat tertutup dan mal-administrasi.
“Jawaban yang bersangkutan terdengar sederhana. Itu keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan angka-angka itu ditetapkan atas masukan RH sebagai Direktur senior di BUMD berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya”.
Tidak ada kesepakatan yang dicapai (sebab dialognya terbatas), namun dijanjikan akan dibicarakan dengan Direktur Utama, Rahman, SE, dan akan ada pertemuan lanjutan membicarakan hal tersebut.
“Setelah ditunggu lebih dari seminggu, ketika dikonfirmasi ulang, ada pernyataan yang sangat memilukan sekaligus merendahkan. “Tantiem yang diberikan kepada Dewan Pengawas lama tidak lebih dari rasa kasihan karena sudah diberhentikan”.








