Kecurigaan semakin bertambah sebab dalam konflik yang beredar di media on-line hanya terfokus pada angka-angka SPPD dan beberapa kegiatan lain, sementara untuk Tantiem nampaknya semua pihak diam seribu bahasa (membisu). Dan yang lebih penting lagi, angka-angka diatas tidak ditetapkan melalui RUPS, tetapi dalam rapat-rapat setelah RUPS. Menurut informasi ada Tim Kecil Perumusan Angka-angka. Di RUPS hanya disinggung bahwa akan ada pembagian Tantiem.
DANA PI, PEMASUKAN TERBESAR BUMD SPRH
Jika semua pihak yang kepentingan di BUMD SPRH mau berlaku jujur kepada diri sendiri bahwa keuntungan terbesar yang didapat BUMD tahun 2023, adalah dari dikucurkannya Dana Participating Interest (PI), Blok Siak dan kemudian Blok Rokan, semua pihak harusnya introspeksi diri. Tidak pongah dan jauh dari sikap sombong. PI adalah Rahmat yang wajib disyukuri dan seharusnya dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan BUMD.
Ada hak Pemerintah Kabupaten dalam bentuk Deviden. Hak Perusahaan dalam bentuk Dana Cadangan. Ada hak masyarakat dalam bentuk Community Social Responsibility (CSR). PI bukan prestasi Direksi dan Komisaris PT SPRH, yang notabene baru dilantik 7 Nopember 2023.
Untuk difahami bersama, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan di BUMD SPRH bahwa usaha untuk mendapatkan Dana Partcipating Interest di Propinsi Riau ditempuh melalui jalan berliku dan perjuangan yang panjang, hampir 35 Tahun – sejak Caltex, Chevron dan berakhir dengan Pertamina Hulu Rokan.
Lobi-lobi khusus dilakukan Gubernur ke Satuan Kerja Khusus SKK Migas, ke Menteri ESDM. Dan dari hasil lobi-lobi ini di informasikan ke Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing blok.
Jika membaca dengan seksama time-line yang dibuat SKK Migas, (proses PI dari awal) usaha-usaha mereka membuat draft revisi permen ESDM agar dimungkinkan PI dilaksanakan secepatnya, patut diacungi jempol.
Sebab tanpa aturan yang jelas dan dorongan mereka ke Menteri EDSM, mustahil berbagai “kemudahan” yang diberikan langkah-langkah Provinsi, Kabupaten Kota maupun BUMD bisa terwujud sekarang.
Perjuangan untuk mendapatkan PI juga bukan perjuangan orang perorang, tapi melibatkan semua stakeholders (Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Unit Khusus SKK Migas, BUMD Provinsi Pengelola PI kemudian disusul BUMD penerima PI).
Edy Natar waktu menjabat Gubernur Riau dalam satu kesempatan mengatakan ada 12 Tahapan yang harus dilalui sebelum Menteri ESDM berkenan memberikan persetujuan pengalihan PI 10 persen di Provinsi Riau. (Laman Pemerintah Kabupaten Bengkalis, 12 Desember 2023).








