TANTIEM, ABUSE OF POWER DAN PRILAKU KORUPTIF SEBAGIAN PETINGGI BUMD SPRH

Edt by: Mmd-

Mereka nampaknya tidak sadar diri atau lupa atau mungkin dalam kondisi pusing kepala. Direksi baru PT SPRH dan Komisarisnya dilantik, Selasa 7 Nopember 2023, sementara Dewan Pengawas lama berakhir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, No. 11/PD SPR/KPM/2023, tertanggal 25 Oktober 2023.

Mereka baru menjabat dua bulan dan Dewan Pengawas lama (Komisaris) juga baru berakhir dua bulan. Mereka lupa waktu, sementara Dewan Pengawas lama sangat sadar sepenuhnya akan waktu.

TANTIEM BUKAN PEMBERIAN BELAS KASIH TAPI AMANAH PP

Dalam PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 51 berbunyi : (1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS ; (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja ; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.

Berdasarakan ketentuan Pasal 51 diatas, Tantiem itu bagian dari penghasilan Dewan Pengawas. Jika honorarium Dewan Pengawas disepakati 45 % dari penghasilan Direksi, Sekretaris 40 % dari Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas 35 % dari Sekretaris, persentase tersebut adalah kesepakatan bersama antara Dewan Pengawas, Direksi dan Kuasa Pengguna Modal.

Dan angka itu seharusnya yang menjadi pijakan bersama ketika mengalokasikan Dana Tantiem untuk mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan “Pembagian laba, termasuk tantiem, diatur dalam Pasal 71 UU PT yang menyatakan “laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembagian tantiem, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *