LINGGA – Angga Dharmawan (33) dipecat oknum Lurah Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga sebagai tenaga pekerja tidak tetap. Pemecatan itu diduga untuk memasukan saudara oknum Lurah sebagai penggantinya.
Nomor Register Kelurahan degan Nomor : 900/140-DBS/035, Tanggal 21 Maret 2022. Ini nomor surat pemecatan Angga Dharmawan.
“Saya tidak pernah mendapat surat peringan (SP) baik 1, 2 dan 3 dari kantor lurah tempat saya bekerja. Tiba-tiba saja BKD Lingga memberhentikan saya melalui SK yang diteken Bupati Lingga atas usulan oknum Lurah,” kata Angga, dikonfirmasi awak media ini, dirumah angga, Selasa (28/6).
Pemecatan Angga oleh oknum Lurah setelah 11 Tahun lamanya ia bekerja. Dimasa kurun waktu ia bekerja, dirinya tidak pernah berbuat atau melalaikan pekerjaanya. Padahal ia bekerja sudah 4 (Empat) kali pergantian Lurah Dabo.
“Saya sangat kecewa dengan surat pemecatan itu. Saya akan surati Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN) atas sikap oknum Lurah (ASN) terhadap saya,” ujar Angga.
Sementara itu, Lurah Dabo saat dikonfirmasi awak media ini sangat terkejut dan bahkan dirinya tidak menyangka akan menjadi buruan para wartawan karena memecat salah satu pekerjanya tanpa sebab yang jelas.
“Saya sudah lupa apa isi surat permohonan pemecatan ke BKD untuk memecat Angga Dharmawan. Seingat saya di Laptop berkas pengajuan pemecatan itu saya simpan,” kata Lurah.
Ingin membuktikan tanya wartawan, sang lurah pun mengambil Laptop kerjanya. Setelah membuka Laptop dan melihat isi Lapoto, Lurah kembali menunjukan sikap bingungnya karena permohonan surat yang ia layangkan ke BKD untuk memecat Angga Dharmawan mendadak hilang dari Laptop miliknya.
“Waduh, di Laptop pun ilang berkas permohonan pemecatan Angga. Coba tanyakan saja ke BKD. Mekanisme pemecatan Angga sudah melalui mekanisme tim pengintai siluman yang diperintahkan oknum pegawai,” kilah Lurah.**
Laporan by: Afri
Editor by: Mmd