Gawat!! Komut dan Dirum BUMD Dihalang Masuk Kantor, Ada Apa Ya??

Lap by: P. Siregar/Ram's - Edt by: MMD

Sementara, Dirmum PT. SPRH, Rahmad Hidayat, ditempat yang sama mengatakan, kericuhan terjadi karena salah satu front office menghalang-halangi saat dirinya bersama Komut hendak masuk keruang aula rapat. Karena dirinya menemukan surat undangan rapat yang diteken Plt. Komut Agus Salim.

“Wajarlah kita ingin masuk dan melihat apa yang mereka rapatkan. Sebab, ada mengundang para jajaran staf SPBU unit usaha BUMD. Info-infonya cuma SK dari Bupati sebelumnya yang bisa masuk ikut rapat. Jadi SK bupati saat ini, apa tak berlaku?,” tanyak Dayat, terheran-heran.

Tidak sampai disitu, Tiawarni dan Dayat menemui Bupati Rohil, H. Bistamam dimes Pemda Rohil jalan Perwira, menyampaikan prihal kejadian tersebut, karena suatu hal yang tidak wajar dan tidak menghargai SK sesuai keputusan pemegang saham tunggal BUMD Rohil.

Baca Juga: Sidak SPBU, Dayat: Kas SPBU Rp.3-4 M Raib, Ini Diambang Kehancuran

“Pak Bupati turut berang setelah mendengar hal ini. Bahkan beliau meminta segera dilakukan RUPS-LB ulang, karena RUPS-LB sebelumnya tertuda lantaran Rahman cs, tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mendapat info kalau Dirut Rahman telah mendobrak pihak Bank BRI agar segera membuka blokir rekening PT. SPRH dengan alasan yang tidak tentu. Namun, pihak Bank BRI tidak menggubris permintaan Rahman cs.

“Terlalu lancang sekali Rahman cs, sampe maksa membuka blokir rekening di Bank BRI, padahal yang memblokir sementara adalah pemegang saham tunggal di BUMD Rohil. Kan mantap kali itu,” tegasnya, melanjutkan.

“Dirut mengancam akan mesomasi pihak Bank BRI, jika belum di buka blokirnya. Berati bisa diartikan, Rahman cs mensomasi pemilik saham tunggal BUMD, PT. SPRH, yaitu Bupati Rohil. Ini laporan kita terima dari pihak Bank langsung,” ujarnya.

“Komisaris, tidak ada diatur bahwa Bupati harus memanggil untuk rapat sekuler dalam permasalahan ini. Semua hak tunggal pemegang saham. Mohonnlah belajar lagi, aturan sudah jelas bahwa jabatan Komisaris itu perpanjangan tangan pemegang saham. Inilah akibatnya menduduki jabatan masih prematur,” tutup Tiswarni, sembari menghela napas panjang.**

 

Editor by: MMD-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *