Sementara Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat yang lebih tinggi kepala badan dan/atau pejabat yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. (Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 24 UU 30/2014).
Tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari. (Lihat Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 30/2014). Plt, tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh yang bersangkutan, mulai dari dialog dengan Direksi, khususnya Direktur Pengembangan (Zulfakar, SE), hingga Disnakertrans Kabupaten dan Disnakertrans Propinsi. Dalam Dialog dengan Zulfakar, SE ditegaskan akan ada perbaikan SK dan Zaniwar telah bersedia untuk bekerja sesuai dengan SK baru.
Setelah ditunggu-tunggu, muncul lagi informasi, keputusan akan dibuat oleh Direktur defenitif, yakni Rahman, SE.
Kasus Zaniwar sebenarnya sangat sederhana. Tetapi karena ia bercampur baur dengan berbagai persoalan lain, kasusnya menjadi stagnan dan tanpa solusi yang layak dan adil. Dan ini sangat bertentangan dengan pasal 52 ayat 1, huruf d, UU No 13 Tahun 2003, berbunyi : perjanjian kerja dibuat atas dasar huruf d, yakni : “pekerja yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan penrundang-undangan yang berlaku”.
Info-info tidak resmi disebutkan bahwab Sdr. Zaniwar telah memasuki usia pensiun. Jika memang demikianlah adanya, sungguh perbuatan yang amat mulia memanggil yang bersangkutan untuk membicarakan hak-hak yang seharusnya dia peroleh dari pengabdian hampir sebagian besar hidupnya di BUMD (24 Tahun). Alih-alih memanggil, keikutsertaan yang bersangkutan di BPJS telah dinonaktifkan sejak Nopember 2024.
Praktis yang bersangkutan tidak lagi diakui secara sepihak sebagai Karyawan tanpa ada pembicaraan tentang hak-hak yang wajib dia dapatkan. Zaniwar mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya. Ini sungguh perbuatan zolim. Dan perbuatan zolim ini harus segera dihentikan oleh para pemangku kewenangan di Pemerintahan Kabupaten, khususnya yang bertugas membina dan mengawasi BUMD PT (Perseroda) Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Ingatlah ! Jabatan itu tidak pernah abadi. Ia berukur dan berbatas waktu. Ketika tidak menjabat lagi, hanya perbuatan atau kenangan baik yang membuat anda dihargai.