BUMD Ku Sayang BUMD Ku Malang, Nasib Beberapa Karyawan Lama. Janganlah Berlaku Zolim

By: Asmara Hadi Usman

Apabila pengunduran diri memenuhi ketiga syarat tersebut, sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Yang amat fatal pengunduran dirinya diterima oleh Menejer Unit dan dibuatkan SK Pemberhentiannya juga oleh Menejer Unit. SK ini sesungguhnya tidak syah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana diungkap diatas.

Kasus ketiga dialami oleh sdri. Nora Askin. Dia mengundurkan diri dari Unit Bisnis SPBU tanggal 11 Juli 2024. Surat pengunduran diri diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan disuruh datang ke kantor untuk menemui Menejer. Anehnya, setiap kali datang ke SPBU, Menejer tidak berada ditempat. Kasusnya terkatung-katung sampai saat sekarang ini tanpa kejelasan status – diterima atau ditolak pengunduran diri tersebut.

Kasat mata terlihat bahwa kasus ini tidak menjadi perhatian direksi yang mungkin sibuk mengembangkan bisnis BUMD atau sibuk diurusan lain. Kasus keempat dialami oleh Sdr. Zaniwar, mantan Menejer SPBU yang dipindahtugaskan sebagai Pengawas di Unit Elpiji.

Mempelajari dasar-dasar pertimbangan yang dibuat dalam SK, SK pengangkatan sdr Zaniwar sebagai Pengawas (Supervisor) di Unit Elpiji tidak syah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Pertamina. Elpiji bukanlah unit bisnis BUMD SPRH tetapi bagian dari variasi produk yang harus ada di SPBU.

Yang lebih menyesakkan dada, pengangkatan sdr. Zaniwar dari Menejer ke Supervisor Unit Elpiji adalah tindakan Demosi jabatan, bukan Promosi, terbukti dengan diturunkannya gaji yang bersangkutan sementara di dalam lampiran keputusan tidak disebutkan besaran gaji.

Yang lebih fatal, SK dibuat oleh Sdr. Rahmat Hidayat, ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD SPRH dimana wewenangnya sangat terbatas. Dalam kajian para pakar menejemen dan administrasi pemerintahan dan prinsip tersebut juga berlaku di perusahaan, Plt memiliki kewenangan yang sangat terbatas.

Pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap (Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 30/2014). Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari andate apabila: 1. Ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat di atasnya; dan 2. Merupakan pelaksanaan tugas rutin (Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *