BUMD Ku Sayang BUMD Ku Malang, Nasib Beberapa Karyawan Lama. Janganlah Berlaku Zolim

By: Asmara Hadi Usman

Ini pertama kali terjadi di BUMD SPRH dan merupakan catatan sejarah tentang bagaimana hubungan perusahaan dan karyawan berlangsung tanpa ada seorang pun yang mau menjadi problem solver (penyelesai masalah). Padahal kasusnya sangat sederhana.

Yessi Lovita menang di Pengadilan. Alih-alih belajar dari kasus tersebut, Direksi mengambil langkah Kasasi. Secara hukum memang dibenarkan. Tetapi secara moral dan etika, ketika berbagai tuduhan yang dibuat tidak terbukti dalam persidangan sejatinya Direksi meminta maaf dan memulihkan nama baik yang bersangkutan.

Meminta maaf bukan tanda rendah diri atau merendahkan diri dihadapan sesama. Tetapi ajaran Agama, jika kita semua mengaku sebagai orang yang beragama. Sdri. Yessi Lovita bekerja di SPBU sejak tahun 2012 (13 Tahun) dengan gaji dibawah UMK.

Sungguh sangat jauh berbeda dengan gaji karyawan baru di PT SPRH. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi ? Bukankah Unit Usaha SPBU bagian dari usaha BUMD PT Sarana Pembagunan Rokan Hilir yang sejatinya mendapat perlakuan yang sama ?

Kasus Kedua menimpa Juli Andawati.

Juli mengundurkan diri secara resmi melalui surat tertanggal 21 Pebruari 2024 karena iklim kerja yang sangat tidak kondusif, khususnya kasus-kasus hukum yang menimpa SPBU (Kasus Jerigen). Disurat pengunduran diri sdri Juli ditulis memo dibuat Menejer SPBU.

Pengunduran diri Juli Andawati dari Kasir SPBU diterima. Memo dibuat pada hari yang sama. Tanggal 22 Februari 2024 keluar Surat Keputusan Menejer SPBU No. 020/BUMD-RH SPBU/SK/II/2024 memberhentikan yang bersangkutan dengan hormat. Untuk kedua kalinya Menejer SPBU dan SPI BUMD melakukan kesalahan yang amat fatal.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengunduran diri seorang karyawan wajib memenuhi tiga syarat yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yakni:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *