BUMD Ku Sayang BUMD Ku Malang, Nasib Beberapa Karyawan Lama. Janganlah Berlaku Zolim

By: Asmara Hadi Usman

NASIB KARYAWAN LAMA, JANGANLAH BERLAKU ZOLIM ?

Kasus Pertama : Memperhatikan dengan seksama atas apa yang menimpa karyawan lama di BUMD dan kebijakan-kebijakan yang diambil Direksi sungguh diluar nalar. Kasus sdri Yessi Lovita sebagai contoh. SK Pemberhentiannnya ditandatangani oleh Menejer SPBU dan Satuan Pengawas Intern BUMD.

Tidakkah tindakan ini bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 49 ayat (2), yang menergaskan “Pegawai PT SPRH (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Jika memang PHK harus dilakukan terhadap yang bersangkutan, bukankah ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi. (Lihat UU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 154A). Ketika surat bantahan dan minta keterangan disampaikan ke Perusahaan, Direktur Utama sejatinya cepat tanggap, sekaligus membuat memo kepada Direktur Umum untuk menyelesaikannya dengan musyawarah/mufakat.

Inilah sesungguhnya salah satu tanggung jawab Direktur Umum yang mengelola Sumber Daya Manusia di BUMD PT. SPRH. Tidak ada kesalahan prinsip yang dilakukan oleh yang bersangkutan, selain “tuduhan-tuduhan” tidak berdasar. Ketika langkah mediasi gagal, dilanjut ke bipatrit, kasusunya harus berujung di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Tinggi Propinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *