Hak-Hak Pekerja Menurut UU, PP dan Permen
Ketika seorang karyawan diangkat berdasarkan Keputusan Direksi, UU, PP dan Permen telah mengamanahkan hak-hak pekerja meliputi : hak atas upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti tahunan, THR, serta perlindungan dari PHK yang tidak syah. Hak-hak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan peraturan Menteri terkait.
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap perkerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha. Sementara Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Disamping hak-hak sebagaimana diulas diatas, ada amanah lain yang wajib dibuat oleh Perusahaan, yakni : Struktur dan Skala Upah (SSU). Permenaker No. 1 Tahun 2017 telah menggariskan secara jelas dan transparan susunan tingkat upah yang diterima karyawan dari yang terendah hingga tertinggi, atau sebaliknya, berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Penyusunan SSU meliputi : a. Analisa Jabatan – Melakukan Analisis Jabatan untuk mengetahui uraian tugas dan tanggung jawab setiap posisi. b. Evaluasi Jabatan – Mengevaluasi jabatan berdasarkan bobot tugas, tanggung jawab dan Kewenangan. C. Penetapan SSU.
Menentukan SSU berdasarkan kemampuan perusahaan dan memperhatikan upah minimum yang berlaku serta memperhatikan factor-faktor seperti : golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.