TAHNIAH UNTUK “BADAN NARKOTIKA KABUPATEN ROKAN HILIR PERIODE 2016-2017” (BAG II)

Rohil, GoPesisir.com – Negeri Seribu Kubah (julukan Kab. Rokan Hilir) memang berada dititik merah atau dititik kritis. Banyak faktor mengapa Rohil berada dititik tersebut. Sementara dalam pantauan GoPesisir.com tak ada program nyata yang terstruktur dan sustainable yang memungkinkan Rohil turun ke posisi terbawah dari 12 Kabupaten/Kota se Propinsi Riau.

MENGAPA ROHIL BERADA DITITIK KRITIS ?

FAKTOR I :

Jujur kita mengatakan Rokan Hilir masa lalu (Zaman Kolonialisme Belanda) adalah daearah sasaran candu yang memiliki komunitas tersendiri. Pelabuhan Bagan adalah pelabuhan Transit. Bukan tempat tujuan akhir. Jika kita mengklik foto-foto lama di google dan tulis komunitas penghisap candu (dadah) kita dengan cepat disuguhkan foto-foto tersebut di beberapa tempat – Bagan Siapi-api dan Panipahan. Sementara hasil penelitian BNN menunjukkan bahwa 80 persen masuknya Narkoba di Indonesia melalui jalur Laut dan 20 persen melalui jalur udara.

FAKTOR II :

Secara geografis kelautan, Rohil berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Jaringan Internasional banyak bermain di wilayah ini. Disamping itu, Rohil mempunyai ratusan pelabuhan tikus yang tidak mungkin dikontrol 24 jam dengan jumlah aparat yang sangat terbatas dan perangkat pendukung yang sangat sederhana.

FAKTOR III :

Secara geografis darat, Rohil berada dititik persimpangan – Pekanbaru, Dumai dan Sumatra Utara. Jaringan Pekanbaru, Dumai dan Sumatra Utara dalam beberapa tahun terakhir sudah dikuasai Jaringan Internasional yang pada titik tertentu juga melibatkan aparat – Kepolisian, TNI dan ASN. Polda Riau dalam kurun waktu 4 tahun terakhir telah memecat 45 anggota Kepolisian dan puluhan orang diantaranya dari Polres Rohil. Pangdam Bukit Barisan juga melakukan hal yang sama.

POLDA dan PANGDAM telah menyatakan perang terhadap NARKOBA dan sanksi pemecatan adalah sanksi nyata yang telah dilakukan. Persoalannya, sampai hari ini kita belum mendengar ASN yang dipecat, baik sebagai pengedar mapun sebagai pemakai.

Baca juga ini: TAHNIAH UNTUK “BADAN NARKOTIKA KABUPATEN ROKAN HILIR PERIODE 2016-2017” (BAG I)

Memahami faktor-faktor di atas, BNK Rokan Hilir sejatinya sudah mempunyai kerangka program baku yang bersifat sustainable (berkelanjutan), terstruktur dan terprogram melibatkan semua komponen masyarakat : Organisasi Sosial/Keagamaan (MUI, MUHAMMADIYAH, NU AL-WASHLIYAH), organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar, OSIS, PRAMUKA, Organisasi Wanita (GOW – PKK, AISYIAH, NASYI’ATUL AISYIAH, MUSLIMAT NU dan lain), Lembaga Dakwah, baik LDI maupun MDI.

Perlu duduk sekali lagi dalam jumlah terbatas untuk membuat peta dan program riel dilapangan yang bersandar pada program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

KERANGKA KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL

Sasaran : Meningkatnya jumlah masyarakat yang imun, menurunnya angka prevalensi penyalahguna narkoba di bawah 2,8 % dari jumlah penduduk Indonesia, dan meningkatnya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba pada akhir Tahun 2015.

ARAH KEBIJAKAN DI BIDANG P4GN

1. Menjadikan 97,2 % penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.

2. Menjadikan 2,8 % penduduk Indonesia (penyalahguna narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut).

3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.

STRATEGI

1. Strategi di Bidang Pencegahan.
a. Upaya menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
b. Upaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

2. Strategi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin.
b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin.
c. Upaya penyadaran dengan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerahyang secara sosiologis dan ekonomis melakukan penanaman ganja.
d. Upaya penyadaran dengan pemberdayaan masyarakat terhadap masyarakat yang belum terkena narkoba, penyalahguna narkoba, dan pelaku peredaran gelap narkoba dan pengembangan program di tempat rawan kota lainnya.

3. Strategi di Bidang Rehabilitasi.
a. Upaya mengintensifkan pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.
b. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba.
c. Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba.
d. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba untuk mencegah terjadinya kekambuhan kembali (relapse).***(time gopes/adv/pemkab)