LINGGA – Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kesalkan pihak penegak hukum wilayah Kabupaten Lingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka beberapa kasus yang telah ditangani, salah satunya kasus penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD LAMI Kepri, Abdul Karim ketika mendatangi Kantor Sekretariat DPC AJO Indonesia Lingga, menurutnya berdasarkan konfirmasi via telpon seluler kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga mengatakan masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab dari tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami mengedepankan imbauan langsung dari Kemenkumham, dimasa pendemi wabah virus corona saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap oknum tersangka, apa lagi sejak awal oknum tersangka tetap kooperatif, dan ditambah lagi sudah melakukan tanggung jawabnya dengan mengembalikan uang kerugian negara yang dilakukannya”. Ujar Abdul Karim menirukan penuturan Kasipidsus Kejari Lingga, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan Abdul Karim, alasan tersebut tentunya mengecewakan banyak pihak, termasuk lembaga yang dipimpinnya, karena yang bersangkutan bukan lagi sebagai pelaku yang diduga, melainkan sudah berstatus tersangka.
“Jujur saya merasa kecewa sekali dengan penjelasan yang diberikan Pihak Kejari Lingga, jika oknum tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo tidak dilakukan penahanan sama sekali hanya beralasan oknum yang ditetapkan sebagai tersangka Kooperatif dan Masa Pandemi Corona-19”. Kesal Abdul Karim.
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Tok Agus Ramdah itu mengatakan, selain itu hanya dengan dalih karena sudah mengembalikan kerugian negara, maka oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak perlu dilakukan penahanan, merupakan suatu proses hukum yang sungguh luar biasa, karena mulai dari proses penyidikan hingga memasuki tahap persidangan masih tetap bebas dan aktif beraktivitas sesuai tugas keseharian masing-masing tersangka dinilai sama sekali tidak memberikan efek jera.
“Sementara, bukan lagi menjadi rahasia publik, bahwasanya tiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu AWS, SN, dan AJ sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana kejahatan korupsi hingga merugikan negara mencapai 2 miliyar rupiah lebih, ini yang anehnya menurut saya apa lagi hanya disebabkan kooperatif dan sekarang masa corona, para tersangka tidak diberikan efek jera”. Tanya Abdul Karim heran.
Mirisnya, selain kasus tersebut, ada beberapa kasus lainnya yang dinilai sama halnya dengan dua kasus RSUD Dabo Singkep dan sama-sama melanggar hukum, namun oknum tersangkanya langsung dilakukan penahanan dan tidak alasan yang dikaitkan dengan masa wabah pandemi Covid-19.
“Selain itu, ada kasus berbeda di RSUD Dabo Singkep, yakni dana Jasa pelayanan (Jaspel) yang hingga kini hilang dari permukaan, meskipun kasus tersebut sudah merugikan hak para pekerja rumah sakit dalam melaksanakan tugas abdinya terkait kesehatan para pasien”. Pungkas Abdul Karim. **(Zul/ijal).