Syahbandar Dabo Singkep dan Airud Lingga Sosialisasi dan Periksa Keselamatan Berlayar

LINGGA – Syahbandar Kelas III, Dabo Singkep dan Polairud Lingga periksa Keselamatan Pelayaran dan Pemeriksaan Kelayakan Kapal Syahbandar Kelas III Dabo Singkep dan Polairud Lingga melakukan pemeriksaan kelayakan kapal di Pelabuhan jagoh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Kamis (16/6).

Pemeriksaan alat keselamatan Kapal itu, dilakukan oleh Kasat Polair Polres Lingga AKP. Thomas Charles, Kanit GAKKUM Sat Polair Polres Lingga Ipda Akmal Pulungan bersama Kasi Keselamatan Laut Kesyahbandaran Dabo Singkep Rendra dan Kepala Wilayah Kerja Kesyahbandaran Penuba Sugeng Santoso dan tim UPP.

Tindak lanjut kegiatan tersebut sesuai dengan surat edaran tebusan syahbandar Kelas III Dabo Singkep, Lingga, untuk melakukan pengecekan kapal pelayaran baik itu dari bidang keselamatan, muatan maupun kelayakan kapal dalam perjalanan.

Pelayaran di dalamnya terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, baik itu Navigasi, life jacket, GPS, Radar, Kompas, Radio Dan dokumen Kapal serta perlindungan lingkungan maritim.

Hal itu merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.

Pelayaran memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Penjelasan Atas UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849. Agar setiap orang mengetahuinya.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa.

Selain itu, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.

Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa.

Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri.

Untuk mewujudkan keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran maka kami membutuhkan peran semua pihak. Terdapat beberapa unsur yang memiliki peranan penting yakni pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan tidak ketinggalan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Penanggungjawab dipelabuhan, operator, dan pengguna jasa harus sama-sama disiplin dan tertib dalam pelaksanaan perwujudan ‘Zero To Accident’ yang telah dicanangkan. Begitu juga dengan pengguna jasa, harus sabar dan jangan memaksakan kehendak untuk bisa segera berlayar.

Harus dilihat dulu keamanan terutama cuaca, karena akan memengaruhi keselamatan pelayaran,”Untuk hal peralatan keselamatan diatas kapal, wajib tersedia demi keselamatan penumpang dan awak kapal yaitu :

1.Pelampung penolong dan jaket/rompi penolong (Life Jacket): Gunanya untuk mengapungkan orang yang menggunakannya diatas air.

2.Survival suit.

3.Media pelindung panas (Thermal Protective Aid): Gunanya sebagai pelindung tubuh, mengurangi hilangnya panas tubuh.

4.Isyarat visual (Pyrotechnis): Gunanya sebagai isyarat tanda bahaya bilamana penyelamat melihat ada kapal penolong, isyarat ini hanya dapat diliihat oleh mata pada siang hari digunakan isyarat asap apung (bouyant smoke signal). Pada malam hari dapat digunakan obor tangan (red hand flare) atau obor parasut (parachute signal).

5.Pesawat luput maut (survival craft): Gunanya untuk menolong/ mempertahankan jiwa orang-orang yang berada dalam bahaya dari sejak orang tersebut meninggalkan kapal
6.Sekoci penyelamat (life boat): Gunanya selain digunakan untuk menyelamatkan orang-orang dalam keadaan bahaya juga digunakan untuk memimpin pesawat luput maut.

7.Roket pelempar tali (line throwing appliances): Gunanya sebagai alat penghubung pertama antara kapal yang ditolong dengan yang menolong yang selanjutnya dipakai untuk keperluan lainnya.

Melalui sosialisasi ini yang di cek syahbandar Kelas III Dabo singkep AKP. Thomas Charles, Kanit GAKKUM Sat Polair Polres Lingga, Ipda Akmal Pulungan bersama Kasi Keselamatan Laut Kesyahbandaran Dabo Singkep Rendra dan Kepala Wilayah Kerja Kesyahbandaran Penuba Sugeng Santoso dan tim UPP UPP Dabo Singkep. Ada 3 kapal, yaitu kapal pinang, kapal batam dan kapal antar pulau.

Kelayakan kapal ini sesuai dengan prosedur dan layak berangkat serta kelengkapan dokumen lainnyabdan diharapkan keselamatan pelayaran yang dilakukan oleh Syahbandar Kelas III Dabo singkep dan Polairud lingga secara terus menerus ini dapat memberikan nilai positif.

Serta meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran pada masyarakat pengguna jasa serta operator jasa transportasi pelayaran.**

 

Laporan by: Ijal/tim – Lingga
Editor by: Mmd