DUMAI – Kasus yang menimpah Samsir Posmauli Simatupang kini mendapat respon tegas dari berbagai pengacara kondang yang berada di Kotamadya Dumai, Provinsi Riau serta pengacara-pengacara luar Kota Dumai.
Tidak tanggung-tanggung 6 (Enam) Pengacara yang telah tergabung di PERADI Dumai, telah meyatakan sikap untuk sepenuh hati serta membawa pulang dan membebaskannya dari segala tuntutan hukuman yang akan menimpa dirinya.
Selain 6 Pengacara diatas, bantuan hukum lain dari pengacara luar kota Dumai juga terus berdatangan dan menyatakan sikap untuk membela Samsir dari jerat hukum yang ada.
Samsir (sapaan akrabnya) adalah kepala rumah tangga mempunyai 2 anak yang masih kecil dan istri dalam keadaan hamil. Kronologis pada hari Kamis (6/9/18) lalu, Samsir Posmauli Simatupang bersama istri dan anak-anaknya pergi ke kebun miliknya di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, untuk membersihkan rumput.
Baca Juga : Apes!! Niat Bakar Kalajengking, Warga Dumai Digeruduk Polhut Kepolres Dumai
Pada saat Samsir beristirahat di sebuah pondok, Samsir dan istri melihat ada sarang binatang berjenis Kalajengking yang tidak jauh dari pondok mereka.
Dikarenakan Samsir membawa istri yang sedang hamil dan 2 anaknya yang masih kecil, lalu Samsir berinisiatif membakar sarang kalajengking dengan kapasitas api kecil serta mengawasi lokasi titik api yang dibakar dengan memegang cangkul guna antisipasi agar api tidak menyebar.
Hotland Tohomas Sianturi SH, saat dikonfirmasi Kamis (20/9/18) membenarkan hal diatas tersebut. Demi membantu hak masyarakat kecil yang yang dinlai terzolimi, maka bantuan-bantuan hukum akan diupayakan guna membebaskan saudara Samsir dari jerat hukum yang ada.
Baca Juga : FITRIYANI: LBH Ananda Siap Dampingi Maria Seorang PRT Dalam Upaya Hukum
Selain itu, dirinya bersama rekan-rekan juga sudah memberikan bantuan moril dan materi terhadap istri dan 2 anak yang kini banyak mengharap uluran tangan untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari.
“Istri Samsir sedang keadaan hamil dan anak masih kecil-kecil, ini panggilan hati nurani kami sebagai rasa tanggung jawab sesama manusia yang berlandaskan UUD NRI 1945, dan butir ke 5 Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
“Kami (pihak gabungan pengacara,red) sudah melakukan investigasi dilokasi langsung, sudah banyak bukti-bukti yang kuat untuk membawa pulang Samsir untuk kumpul kembali bersama keluarga tercintanya,” jelasnya menambahkan.
Sungguh ironis, kejadian yang seharusnya pihak polisi kehutanan Dumai melakukan tindakan secara persuasif terlebih dahulu, tanpa mengedepankan apa sesungguhnya yang benar terjadi. Kita semua tentu masih ingat atas musibah yang menimpah nenek tua renta bernama Asyani (63) didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani.
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan (sumber liputan6.com).(gp3)