BAGANSINEMBAH – Eksekusi 11 unit rumah diatas tanah seluas lebih kurang 6800 M2 di KM7 simpang Pujud, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, yang dilaksakan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Rabu (7/916), pukul 10.00 wib berjalan dengan aman dan lancar.
Proses eksekusi dikawal ketat pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan disaksikan oleh ratusan warga sekitar. Tidak ada perlawanan dari para pemilik rumah yang ada diatas objek sengketa tersebut.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Kasasi memenangkan pihak H. Tamrin sebagai pelawan dalam gugatan perdata terhadap tiga orang sebagai pihak terlawan, yaitu Slamat Sugiono, Kardinal dan Purwanto.
Dilokasi lahan eksekusi tersebut ada 11 unit bangunan rumah papan dan semi permanen dengan luas 6800 M2 dari tiga sertifikat atas nama para pihak terlawan.
Panitera selaku Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir Eri Sofyan SH mengatakan : “Eksekusi ini kita laksanakan berdasarkan putusan Kasasi yang memenangkan H. Tamrin sebagai pihak Pelawan. Terhadap para pihak yang menguasai lahan selama ini kita sudah memberitahukan agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu selama lima bulan,” tambahnya, jadi kita sudah menjalankan eksekusi ini sesuai dengan prosedur” jelas Eri, kepada GoPesisir.com.***
Laporan: octo
Posting by: asmara