UJUNGTANJUNG – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kemarin Selasa (6/9/16) kembali menggelar sidang terdakwa antara Brigadir MR anggota Polres Rohil dan MI seorang security disalah satu Pabrik kelapa sawit (PKS).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sugandhi SH membacakan jawaban (Replik) atas nota pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumya.
Dalam sidang, pantauan awaka media ini, Edi Sugandhi SH mengatakan agar majelis Hakim menolak seluruhnya nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Dan memohon kepada majelis Hakim agar menghukum Terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum sebelumnya yakni:
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tanpa izin menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu. Sesuai dengan pada 112 ayat (2) dengan Tuntutan Tujuh Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan denda 1 milliar subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.
Atas Jawaban (Replik) yang dibacakan JPU Edi Sugandhi SH Penasehat hukum Terdakwa Adi Cipta Bimantara SH menanggapi lansung dengan lisan dihadapan majelis Hakim. “Kami dari Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada nota pembelaan yang sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya Pak Hakim,” paparnya kembali, dan selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 September 2016 dengan agenda Putusan,” tutupnya.
Sebelumya dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan kedua terdakwa ini hanya mengakui pernah menggunakan narkotika sebelum ditangkap.
Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu yang dimiliki oleh tersangka tidak terbukti ada dalam persidangan, oleh karena itu Penasehat Hukum Terdakwa meminta agar menghukum terdakwa dengan pasal sebagai pengguna saja.***
Laporan: octo
Posting by: ram