[(ROHIL)] ~ Gedung H. Misran Rais, menjadi saksi atas pelantikan para Datok Penghulu (Kepala Desa), melanjutkan 2 (Dua) Tahun kedepan, se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Salah satunya ialah Desa Bagan Jawa Pesisir, Taufik Basirun, ia berdiri bersama barisan Datok Penghulu lainnya untuk dilantik.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran yang mana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Datok Penghulu tersebut diatur berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
UU tersebut merupakan perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelantikan serentak pada Kamis 28 Agustus 2025, di Bagan siapiapi, ditaja Plt Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD), Robby Kurniawan.
“Se-Provinsi Riau, kita Kabupaten yang kedua tercepat melaksanakan pelantikan Kepala Desa lanjutan Dua Tahun kedepan,” kata Robby Kurniawan, kepada awak media ini, usai acara pelantikan, di Bagan Siapiapi.
Nama Taufik Basirun masuk sebagai salah satu dari 69 orang Kepala Desa dilantik lainnya se Rohil, berstatus akhir masa jabatan (AMJ) dan kembali dikukuhkan secara serentak oleh Bupati Rohil H. Bistamam dengan perpanjangan masa jabatan Dua tahun kedepan.
Ketentuan mengenai masa jabatan tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama Delapan (8) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Taufik Basirun Penghulu Bagan Jawa Pesisir ini terpantau turut hadir di lokasi acara menggunakan pakaian kebesaran didampingi Keluarga dan sejumlah kerabat serta rekanan. Sejumlah pihak turut menyampaikan ucapan tahniah dan selamat atas kelanjutan tugas yang diemban untuk membangun desa lewat program kerjanya dua tahun kedepan.
“Beliau (Taufik Basirun,red) bagi kami adalah sosok orang tua yang mengayomi dan ringan langkah dalam penyelesaian permasalahan warganya serta aktip diberbagai hal tentang desa kemajuan desa,” ujar PH Siregar.**








