LINGGA – Persoalan keberadaan pendulang timah bukanlah hal baru, bahkan sejak PT (Perusahaan Terbatas) tambang timah hengkang dari Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sudah banyak menelan korban hingga berakhir kepenjara, baik itu pengepul mau pun warga pencari biji timah.
Meskipun sudah beberapa kali ada isu Pemkab Lingga dan jajaran akan mengatasi persoalan ini. Sepertinya sampai hari ini itu hanya desingan angin saja (isu belaka), tanpa kata pasti.
“Mengatasi persoalan pendulang timah, itu bisa di katakan hanya isu belaka,” ungkap Mardian alias Atak, tokoh masyarakat Dabo Singkep, kepada awak media, Gopesisir.com, Selasa (11/6).
Berita terkait:
Di lanjutnya, dirinya pernah menggeluti usaha penambangan timah mini selama 3 Tahun 6 Bulan. Jadi, dirinya tau secara persis bagaimana lika-liku dan sulitnya mencari timah di lokasi.
Jika di kaji dari persoalan lapangan pekerjaan, memang tidak bisa kita pungkiri masih ada ratusan orang yang bekerja sebagai pendulang mau pun penambang mini, yang kesemuanya itu di katagorikan ilegai mining.
Sebagai solusi, harapan Atak, sapaan akrabnya, memang semua itu berada di tangan Pemerintah Daerah. Dimana, menurutnya, di Pemkab Lingga pasti ada wadah yang bernama BUMD, yang notabennya jelas salah satu badan usaha milik daerah.
Kecamatan Dabo Singkep, sendiri merupakan daerah konsesi dari salah satu area penambangan yang terbesar di Indonesia, dengan nama PT. UPTS (Unit Penambangan Timah Singkep), di bawah naungan pertambangan timah persero.
Bahkan dari hasil timah ini, singkep sempat menjadi daerah pemberi kontribusi PAD terbesar ke Negara. Jadi, sudah sangat wajar saja kalau Daerah maupun Pusat, memperhatikan daerah konsesinya.
“Harapan kita kepada pengambil kebijakan, semoga dapat mencari solusi dari akar persoalan ini. Karena semua ini menyangkut harkat dan hajat hidup orang banyak,” tandas Atak.
Penulis by: Edysam
Editor : Memed