PEKANBARU – Ramainya pemberitaan tentang aktivis muda Riau yang konsisten memberantas korupsi yang diduga telah menghina tokoh melayu sehingga menimbulkan reaksi dari berbagai organisasi melayu, tampaknya mulai ada titik terang.
Karena beberapa tokoh Pemuda Melayu sudah bertemu dan ber-tabayyun dengan kuasa hukum Larshen Yunus dari Lawfirm YK and Partner Dr. Yudi Krismen dan Tim. Pertemuan itu dilaksanakan di salah satu bilangan kafe di kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar jam 3 sore.
Diantara tokoh Pemuda Melayu yang hadir pada pertemuan itu diantaranya Roni Samudra, Afrizal Anjo, Iwan Kampai, Surya Mulyana, Ireng Maulana dan tokoh Pemuda Melayu lainnya. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Larshen Yunus, Dr. Yudi Krismen.
Kepada awak media, Advokat yang akrab disapa Dr. YK itu menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa tokoh pemuda melayu sekaligus mengklarifikasi tentang hebohnya pemberitaan klienya menghina salah satu tokoh Melayu Riau Bapak Dr. drh. Chaidir, MM
Dipertemuan itu Dr YK menyampaikan kepada Tokoh Pemuda Melayu bahwa tidak benar kalau kliennya menghina Tokoh Melayu, ataupun sampai menghujat Suku Melayu di tanah Melayu ini.
“Awalnya para tokoh pemuda Melayu menganggap bahwa Larshen Yunus menghina Bapak Dr. drh Cahidir, MM karena kata “botak” dalam stetmen dia dibeberapa media ketika mengkritik kebijakan Pemprov Riau yang menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang publikasi atau kerjasama media,” ujar Dr. YK, kepada awak media.
“Jadi saya ceritakanlah masalah yang sebenarnya, bahwa tidak ada satupun statmen atau komentar daripada Larshen Yunus yang menghujat tokoh Melayu dan berbicara tentang Suku Melayu, atau menyebut nama tokoh Melayu. Bahwa kata Botak yang pernah diucapkan oleh Larshen Yunus di beberapa media itu memiliki definisi yang luas, dan jelas bukan diarahkan kepada bapak Dr. drh. Caidir, MM,” jelas Dr. Yudi Krismen.
Selain itu, Dr. YK menjelaskan timbulnya polemik bahwa Larshen Yunus dikatakan menghina Dr. drh Chaidir. MM setelah Larshen Yunus membuat Laporan ke Kejaksaan Agung terkait penggunaan dana APBD Provinsi Riau khususnya dana publikasi di Diskominfo Riau Senilai Rp. 22 Milyar.
“Yang dibela Larshen ini adalah kaum-kaum yang terzholimi, atau para insan media kecil ini yang berada di Riau. kemudian ini bergejolak setelah Larshen membuat laporan ke Kejagung, baru timbul gejolak ini. seakan-akan ini menjadi bumerang bagi mereka. Barulah timbul isu yang mengatakan Larshen menghina Tokoh Melayu Bapak Dr drh Chaidir. MM, seakan-akan Larshen Yunus berbicara tidak beradab sesuka hati diwilayah melayu,” urainya.
“Dengan narasi seperti itu orang menganggap bahwa Larshen Yunus telah menghujat Bapak Dr drh. Chidir sebagai tokoh melayu. Bukan seperti itu saya bilang. silahkan buktikan kalau memang benar Larshen Yunus melaporkan tokoh melayu,” kata Advokat Dr. Yudi Krismen kepada awak media saat menceritakan pertemuannya dengan para Tokoh Pemuda Melayu Riau.
Justru kami menduga ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan permasalahan sebenarnya dengan mengkait-kaitkan kepada bapak Dr. drh Chaidir, selaku tokoh Melayu, sehingga beliau terpancing dan membuat laporan selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR),” kata Dr. YK.
“Perkara ini Murni pembelaan Larshen Yunus terhadap media media kecil,” tegas Dr YK lagi.
Penulis Buku Delik Pers itu menjelaskan kepada para tokoh Pemuda Riau bahwa dia tidak ingin larut kepersoalan yang bukan menjadi inti masalah, tentang hujat menghujat, karena kata Dr. Yudi Krismen, didalam hukum ada istilah Asas praduga tak bersalah “presumption of innocence” , sebelum ada keputusan ingkracht dari majelis Hakim, maka seeorang tersebut dianggap tidak bersalah.
“Sebagai pengacara, saya bersikap profesional dalam menjalankan profesi saya, terlepas dari salah dan benarnya klien saya nantinya, dalam perkara ini secara Bhatin saya juga terpanggil untuk membela Larshen Yunus yang memperjuangkan hak-hak wartawan, saya berharap perkara ini jangan di pelintir kemana-mana, sehingga banyak yang tersinggung jadinya,” katanya.
“Silahkan rekan Panglimo baca statmen Larshen Yunus kembali, adakah Larshen Yunus menyinggung masalah Tokoh Melayu?” tutur Dr. YK.
Selaras dengan itu, Dr Yudi Krismen juga mengatakan kepada para tokoh pemuda melayu itu jika dikemudian hari ada diantara tokoh pemuda melayu yang membutuhkan pendampingan hukum, dia siap untuk membantu, sambung Dr. Yudi Krismen, dia hanya fokus berbicara soal hukum bukan tentang hujat menghujat yang sudah sangat jauh bergeser dari substansi masalah.
“Jadi abang-abang, ketua-ketua dan Panglimo Melayu yang telah dituakan selangkah sebagai ketua organisasi melayu agar lebih bijak membaca berita di media online ini, jika nanti butuh bantuan hukum dari saya, saya siap untuk membantu, saya tidak memihak saya hanya berbicara tentang hukum dan saya menjalankan Profesi saya secara profesional,” pungkasnya.
Dr. Yudi Krismen juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi keberatan dari para tokoh Pemuda Melayu, yang merasa keberatan dengan pernyataan-pernyataan Larshen Yunus dimedia online
“Para tokoh Pemuda meminta agar Larshen jangan berbicara kasar lagi, seakan-akan bumi melayu ini tidak ada penghuni. Kemudian saya jawab, ok saya sampaikan pesan abang kepada larshen, dan kalau bisa nanti kita akan undang Larshen agar kita duduk bersama untuk meluruskan isu negatif yang berkembang beberapa hari ini, bahwa tidak benar Larshen berlawanan dengan tokoh Melayu. Ini murni perkara penzholiman terhadap media-media kecil di Provinsi Riau,” tutup Advokat Dr. YK.**(Rls)