PEKANBARU – Terkait Surat Resmi dan Laporan dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana tentang Dana Publikasi yang bernilai hingga Rp 22 M ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 November 2021 silam, kini telah berproses memasuki Tahap Penyelidikan Materi (TPM).
Informasi tersebut diterima oleh awak media dari salah satu staf Pusat Penerangan Hukum (PUSPENKUM) Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada hari rabu (29/12/21). “menyampaikan bahwa surat Laporan yang dimaksud telah dikirim dan diterima bagian Pidsus pada tanggal 26-12-2021, infonya dari Bidang Pidsus, bahwa surat sudah diterima dan sedang dalam proses Tindak Lanjut, selebihnya telah memasuki materi dan kita tidak ada kapasitas untuk menjelaskan,” katanya, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dilansir dari media online, www.mapikornews.com, Kamis (25/11/2021) bahwa Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Resmi Melaporkan Proyek Penggunaan APBD Riau tentang Belanja Publikasi di Diskominfo Provinsi Riau ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI di Jakarta.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik KEJAGUNG RI, atas nama Sandy Putra.
Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, Surat Resmi itu melaporkan terkait Penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos Biaya dan atau Belanja Rutin di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
“Perlu kita fahami lagi, bahwa proyek belanja publikasi itu masuk dalam kategori Biaya Rutin, artinya itu pos sesuatu hal yang rutin dilakukan pertahunnya, sama seperti belanja minuman dan makanan di Setdaprov Riau, kok ada istilah ‘sertifikasi’ memangnya setiap makanan dan minuman itu dicek sebegitu detilnya, kendati memang mesti ada syarat yang tentunya wajar-wajar saja,” ujar Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
“Jangan pula dengan alih-alih segala bentuk syarat yang terkesan di-stel oleh pihak ‘pembisik’ bapak Gubernur Riau yang berhasrat untuk me-Monopoli Proyek Belanja Publikasi tersebut,” ungkapnya.
Aktivis yang dikenal peduli akan nasib para Jurnalis itu juga mengajak, agar para insan pers bersatu padu untuk sama-sama memperjuangkan nasibnya dari segala bentuk regulasi yang dibuat Pemerintah. Jangan lanjutnya, justru ketika pihaknya berjuang, masih ada Jurnalis yang tak faham, bahkan terkesan hanya cari aman saja.
“Saat ini dalam proses perjuangan kami, justru banyak ‘Kelompok Latah’ yang menyeret isu perjuangan ini dengan hal-hal yang terkesan Lucu, kendati memang berpotensi memecah belah bangsa. Kelompok Latah itu justru membawa Etalase Perjuangan Aktivis PP GAMARI dalam berperang melawan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan isu Rasis/SARA yang tak mendasar,” paparnya.
“Nama-nama orang dan kelompok yang menyeret isu perjuangan melawan korupsi dengan isu Rasis/SARA yang dimaksud juga telah dicatat dan ditandai, guna melengkapi Pelaporan ke pihak Kepolisian, yakni terkait Pelanggaran dan atau Kejahatan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tutur Aktivis jebolan dari Kampus Universitas Riau itu.
Dijelaskan Larshen lagi, bahwa terhadap setiap ‘Kelompok Latah’ yang dimaksud, berpotensi Terjerat Hukuman yang tertuang didalam Pasal 4, 16 dan 17 Huruf A dan B Angka 1,2,3,4 UU nomor 40 tahun 2008.
“Kami sangat sedih, kenapa setiap perjuangan melawan Tindak Pidana Korupsi selalu diseret-seret dengan hal-hal yang tak masuk akal, terkesan ASBUN (Asal Bunyi), saya sedih dengan para Kelompok Latah itu, kok masih ada di tempat kelahiran saya orang-orang yang mau aja di Provokasi, apalagi terkait sesuatu yang dia sendiri tidak tahu persis, mudah sekali dibodoh-bodohi, seakan membela dan memperjuangkan marawah, padahal justru memperkeruh suasana, bahwa mencoreng sesuatu yang dianggapnya ‘bermarwah’ itu. Wallahuallam,” tegas Larshen Yunus, yang juga Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Terakhir, Larshen Yunus dan Para Aktivis GAMARI juga tekankan, bahwa terhadap para ‘Kelompok Latah’ tersebut, baik itu orang yang mengaku sebagai tokoh, pejuang Marwah atau media-media yang terkesan ‘bonekanya’ Kelompok Latah, akan didata sebagai BB dan atau Bukti Permulaan untuk melengkapi Proses Pelaporan di tingkat Kepolisian dan Dewan Pers.
Untuk diketahui, bahwa Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, PP GAMARI, Formappi Riau dll memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan–ikhtiar Memperbaiki Negeri.
“Ayo jangan Latah! Jangan mau ikut-ikutan. Perjuangan kami ini murni untuk kepentingan banyak orang! kepentingan bersama dalam melawan setiap tindakan Korup yang dilakukan Pemerintah. Lawan upaya Monopoli, semua orang butuh makan! semua media dan perusahaan persnya butuh energi untuk menghidupkan aktivitasnya. Jangan ada dikotomi media besar atau media kecil, apalagi memutus saluran rezeki dan priuk nasi teman sejawatmu! Hidup ini harus jadi berkat bagi semua orang,” tandas Larshen Yunus, seraya mengusap airmata harunya.** (rls)