Dinas P2TSP Bantah Klaim Pihak Brother Bayar Retribusi & Miliki PBG/IMB

Satpol PP Harus Ngapain Ya..?

Diketahui bersama, prahara Brother CS berseteru adik beradik dan pecah kongsi. Koprasi Brother tetap bertahan dan Koperasi Wira membuka usaha sendiri dijalan Mawar, Bagan siapi-api dan cabangnya di jalan Pahlawan khusus sembako dan melakukan kerja sama dengan Dinas terkait.

Ditempat berbeda, pengacara muda asal Rohil, Rahmat H, SH, dikonfirmasi mengatakan, dirinya sangat mendukung instansi Satpol PP tegak lurus dikoridornya. Sebab, aroma-aroma bau Ruko-ruko tanpa PBG/IMB tegak mentereng sampai pelosok negri tanpa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Itu kasihan kita sama pak bupati, kontrak iklan diberbagai media menghimbau warga agar taat Pajak dan Retribusi. Pasti kontrak dong dengan pihak media karena pasang iklan. Itu bayarnya duit APBD-kan?. Harusnya Satpol PP respon. Mau itu ruko sibro, sibra dan blabla, sikat. Kalau mereka tidak punya izin,” kata Rahmat, kepada media ini, selasa (17/9).

“Ya disegel aja ruko-ruko bodong itu (tak berizin,red), Satpol PP kenapa harus takut. Kan tupoksi Satpol PP jelas, Polisinya Pemda dalam menegakan Perda (Peraturan Daerah). Jangan takut sama warga yang melanggar hukum Perda. Usaha mereka meraup untung, masak nol PAD,” ketusnya.

Diuraikan Rahmat, dirinya mengingat Surat Edaran (SE) Bupati Rohil yang dengan tegas melarang para Bendahara Pengeluaran di jajaran Pemkab Rohil melalui SE; NO. 900/BPKAD/2021/xxx. Namun fakta di lapangan, para Bendahara Pengeluaran tidak mengindahkan SE tersebut sampai detik ini.

“Aneh aja lihatnya, ASN kok takut sama tukang kridit duit atau Koperasi. Disisi ini bau busuk upeti cuan sangat menyengat aromanya. Logika aja, SE Bupati dilanggar. Kira-kira oknum Bendahara Pengeluaran dapat apa gak ya?” tanya Rahmat, sembari senyum dan menggeleng kepala.