Andi: Saksi Beri Keterangan Palsu, Penjara 9 Thn Menanti

ROKANHILIR Tim Kuasa Hukum terdakwa SE, menegaskan tidak akan segan-segan untuk melaporkan saksi-saksi yang memberi kesaksian palsu dalam perkara yang menimpah kliennya di persidangan PN Rohil.

Hal tersebut disampaikan Andi Nugraha, S.H, salah satu perwakilan Law Office Cutra Andika, Sabtu (18/5), yang kini tengah menangani perkara dugaan perbuatan asusila yang di sangkakan terhadap kliennya.

Untuk diketahui, adapun Pengacara yang menjadi Tim kuasa hukum terdakwa SE, di pimin langsung oleh Cutra Andika, S.H, (pemilik Law Office Cutra Andika dan Partners), Andi Nugraha, S.H, dan M. Zabri Hasibuan, S.H.

Terdakwa SE, lanjut Andi, sapaan akrab pengacara muda itu, ditangkap Polisi Polsek Panipahan, pada 13 September 2018, atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhapa seorang bocah.

Lanjut Andi, terkait memberi keterangan atau memberi kesaksian palsu telah diatur dalam UU KUHP, Pasal 242, ayat (2). Ada pun ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa dipersidangan hukuman 9 (Sembilan) Tahun penjara.(gp3)