GoPesisir, PELALAWAN — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pelalawan Jarudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan modus mengelabui puluhan korban dengan dijanjikan SK honorer dilingkungan pemerintah daerah Pelalawan.
Dalam konferensi pers pihak Kejaksaan pada Rabu (14/8/2024) siang tadi, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk kemudian J ditetapkan sebagai tersangka.
” Setelah gelar perkara hari ini dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik berpendapat sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka. Sesuai Pasal 11 Uu 31/1999 dan 12e,” kata Kepala Jaksa Negeri Pelalawan Azrijal, SH., MH dalam keterangannya dengan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen.
Katanya sudah sebanyak 32 orang saksi yang telah diperiksa dan telah disita sebanyak 35 dokumen yang terkait dengan perkara.
” Adanya fakta pungli senilai 215jt. Masing-masing perorangan ada yang dimintai uang 5 sampai 10 juta oleh sdr J selaku PNS Disdik,” jelasnya tegas.
Dalam penyidikan tersangka mengaku dekat dengan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan yang mampu menerbitkan SK honorer.
” Tersangka mengatakan bisa mengurus SK tersebut dengan membayar sejumlah uang. Kerena mengaku dekat dengan para petinggi,” jelasnya.
Sayangnya pihak Kejaksaan masih enggan menyebutkan siapa nama pejabat tinggi yang dimaksud tersangka.
” Nantik jika memang ditemukan setelah kita lakukan pengembangan,” tandasnya.
Penulis : FA