ROKANHILIR – Gelar sidang ke 5 (lima) kasus dugaan tersangka RMH, Kuasa Hukum RMH, Andi Nugraha SH, mulai menyimpulkan dan meyakini bahwa penangkapan kliennya (RMH,red) banyak trik in trik (kong kali kong). Karena diketahui, RMH adalah aktivis lingkungan.
Tepat Selasa (13/11/18) PN Rohil kembali menggelar sidang tersangka RMH yang ke 5, dengan penangkapan terhadap tersangka RMH yang di duga adanya unsur kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum karena sakit hati.
Berita Terkait RMH : Sidang Ke 4 Kasus RMH, Andi: 3 Saksi Terkesan Berbelit-Belit
“Kita sudah kantongi nama oknum tersebut (dalang,red), namun sejauh ini kita masih terpokus pada terhadap gelar perkara klien kita,” ujar Andi Nugraha, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (15/11/18).
Saat ditanya inisial dalang atau otak pengkriminalisasi kliennya, Andi sapaan akrab pengacara muda asal Bagansiapiapi ini membalas awak media ini dengan senyuman dan berkata.
“Itu nanti dululah, kita hanya saja sudah mencium aroma konspirasi atas kasus itu. Jika sudah akurat tinggal mekanisme dan persetujuaan dari pihak-pihak terkait yang terzolimi, dan sioknum ini mau diapakan dan diapain,” kata Andi, sambil tersenyum.
Dijelaskan, terkait oknum pelaku tersebut dirinya juga tidak ingin jauh memikirkan atau membahasnya saat ini, dirinya masih mempokuskan terhadap penegakan hukum terkait dugaan kriminalisasi kliennya.
Berita Terkait RMH : Sidang Ke 2 Terdakwa RMH Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Hadirkan Semua Saksi-Saksi
Dilanjutnya, fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan dari saksi US alias UA, di PN Rohil pada Selasa kemarin disidang ke 5, mengatakan dan mengakui bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH saat bepergian dengannya waktu itu dan terjadi penangkapan terhadap keduanya (US dan RMH).
Keterangan US alias UA mengatakan bahwasanya mereka selalu bersama terdakwa RMH hampir 1 Minggu (sepekan,red) sebelum terjadinya penangkapan tersebut, dan US juga mengakui bahwasanya sebelum pergi ke Desa Sinaboi, DT merupakan salah satu saksi sempat datang ke rumah US dan meminjam sepeda motor RX King tersebut dengan alasan untuk mengambil STNK motor merek Yamaha Vixion gadaian.
“Motor gadaian itu (Vixion,red) diambil saksi E untuk keperluan kerja US dan RMH, jadi dana gadai itu dibiayai saksi E karena untuk keperluan kerja,” papar Andi, tiru ucap RMH.
Tambahnya, saat penangkapan terhadap terdakwa RMH, terhadap saksi US juga di lakukan penggeledahan badan, karena mereka saat itu bersama dan dalam rokok sampoerna didapatkan dari tangan RMH, bukan dari kantong celana,” jelas Andi, menerangkan ucapan US, dan dilanjutkan.
Baca Juga : Saksi E Beri Keterangan Berbelit-Belit, Andi: Saksi Lain Masih Banyak Lagi
“Terkait dugaan pemberian AC yang dimnta MT, US mengatakan 2 Minggu sebelum terjadinya penangkapan RMH, satu unit AC diberikan kepada MT melalui US yang di danai oleh saksi E,” ungkap saksi US, di persidangan ke 5 waktu itu.
“Ini keterangan yang semakin melebar dari saksi-saksi atas kasus yang menimpah RMH, dan terkesan ada dugaan kriminalisasi yang disusun secara masif/massive (besar-besaran atau luas,red) oleh oknum yang ingin menjerumuskan RMH kehotel prodeo,” papar Andi.
Dan atas keterangan dari saksi E, sepeda motor RX-King tersebut di belinya kepada oknum polisi berinisial TA, dalam keadaan surat-surat motor tersebut tidak ada karena terbakar. Hanya berbentuk kwitansi saja, serta pembayaran secara angsuran sebanyak 2 kali.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari saksi, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH mengatakan bahwasanya salah satu dari mereka mengatakan melakukan penggeledahan dan dalam kotak Rokok Sampoerna di dapatkan dari tangan RMH, bukan dari kantong celana RMH,” ungkap Andi, tiru perkataan E saat sidang ke 4, minggu lalu.
Baca Juga : Suara Kaset Burung Walet Semakin Meresahkan Siswa, DLH Rohil Langsung Turun
Dirokok tersebut, sambung Andi, dari salah satu keterangan saksi yang berbeda disidang ke 3 dan 4 telah memberi pernyataan yang berbeda-beda terkait penggeledahan atau temuan barang haram tersebut yang didapat dari RMH,” urainya, sembari tanda tanya?.
Lanjutnya lagi, terkait dengan keterangan saksi, terdakwa RMH membantah berulang kali atas apa yang di terangkan saksi itu tidak benar. Dan RMH mengatakan, pihak kepolisian tidak ada melakukan penggeledahan terhadap dirinya pada saat terjadinya penangkapan tersebut. Melainkan langsung menuju ke tempat rokok yang ternyata didalamnya ada barang (sabu-sabu) tersebut,” jelas Andi, kembali tiru ucapan RMH.
Ditambah lagi, atas rekaman yang diputar dipersidangan saat itu, saksi E terperangah dan tidak bisa berkata-kata, saat ucapannya yang telah terekam dan mengatakan, “Tampu udah pindah ku buek (saya buat)”. Ucapan ini juga menjadi bukti-bukti bahwasanya ada trik-trik yang unik,” terang Andi.
Disidang ke 4 atas kasus kliennya, Andi sangat kecewa akan keterangan-keterangan saksi yang terkesan berbelit-belit,” elauhnya.
Sementara, disidang ke 2 mendengarkan keterangan saksi RM yang mengatakan bahwa, sebelum melakukan eksekusi RMH, dirinya diajak AN untuk menemui 2 orang yang sebelumnya tidak ia kenal. Dan orang tersebut diktahui berinisial DY dan HM.
Setelah bertemu orang tersebut, RM diberi uang RP 500 Ribu untuk diajak melakukan penjebakan terhadap RMH. Dimana, uang tersebut RP 300 Ribu untuk beli sabu dan agar berpesta sabu bersama RMH. Namun, RM tidak melakukan permintaan tersebut dan hanya mengambil uang tersebut.
Dijelaskan RM, didalam penyampaian sebagai saksi, RM menjelaskan banyak sekali pelaku yang yang ingin menjebak RMH, dikarenakan dugaan unsur sakit hati, yang berkaitan dengan maraknya ilegal loging.
Berkaitan dengan unsur dugaan penjebakan tersebut, RM mengatakan ada beberapa orang yang terkait di dalam hal ini. Diantaranya: “US, DN, E, DY, HM, AN, TB,” papar Andi, tiru ucap RM.
Jadi, Andi Nugraha, selaku kuasa hukum RMH telah menyimpukan bahwa dugaan unsur penjebakan sudah ia dapati dari keterangan saksi RM. dan di kuatkan dengan kepemilikan motor RX-King yakni milik TA. Tapi, di bantah oleh saksi E. Cuma, lanjut Andi, kita punya bukti bahwasnya dugaan motor tersebut itu milik TA.
Terkait unsur dugaan suap-menyuap atau gratifikasi sudah terungkap di fakta persidangan diantaranya lagi atas pengakuan MT yang meminta satu unit AC kepada saksi US alias UA yang di danai oleh saksi E. Itu fakta persidangan yang diterangkan dan di akui oleh US.
Lanjutnya lagi, diunsur dugaan kriminalisasi pun udah mulai terungkap di fakta persidangan, dengan tidak dilakukan tes urine atau ditangkapnya US karena bersama-sama pada saat penangkapan RMH terjadi waktu itu.**(gp1)