RIAU – Kecaman demi kecaman terus ditudingkan terhadap sosok Ketua Forum LSM Bersatu bernama Darwis. Darwis dinilai telah membuat kisruh (onar) dan diduga telah melecehkan undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
Kejadian tersebut dimana Darwis telah memuat pernyataan yang diduga bisa memancing keonaran dalam permaslahan dibeberapa media online. Padahal permasalahan itu tidak menyangkut atau mengusik dirinya.
Berita Terkait : Namanya Dicatut di Forum LSM Bersatu, Toro: Darwis Itu Kurang Fiknik
Sebelumnya, Ketua DPW Riau, IMO Indonesia juga gerah melihat pernyataan yang dinilai mengundang keonaran. Dan kini datang dari, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPW Riau, Riswan Ndruru, dirinya mendukung penuh atas upaya dugaan fitnah dan keonaran yang diduga dilakukan oknum yang mengaku ketua Forum LSM yang legalitasnya tidak jelas itu untuk dilaporkan kepihak berwajib supaya ada efek jera.
“Kami mendukung untuk oknum yang mengaku ketua Forum LSM Bersatu itu dilaporkan ke Polda Riau. Karena pernyataannya (Darwis,red) itu cukup menyesatkan dan onar dikalangan publik, dan mencoreng citra UU Pers,” ujar Riswan, saat konfresi pers di Pekanbaru, Selasa (27/11/18).
Dilanjutnya, untuk itu kami dari organisasi Wartawan DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Riau, mengecam pernyataan soal undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang diplesetkan oleh Darwis itu jadi undang-undang tahun 2008.
Berita Terkait : Hondro Gerah Atas Pernyataan Darwis Yang Menambah Kisruh & Lecehkan UU Pers
“Kami mendesak aparat Kepolisian segera bertindak serta memintai keterangan orang yang bersangkutan serta menahannya di jeruji penjara,” tegas Riswan.
Sementara, Darwis yang mengaku ketua dalam Forum LSM Bersatu yang diduga abal-abal itu saat dikonfirmasi insan Pers, via selulernya tidak diangkat.
Ini dia sebagian kutipan berita yang dilontarkan Darwis ke Pimred Harian Berantas, Toro Laia, dibeberapa media online yang memicu kegeraman kalangan aktivis lembaga media.
“Darwis juga sangat kecewa terhadap salah satu anggotanya, Toro ZL, yang tercatat sebagai kepala Bidang Pengembangan / Penelitian Hukum dan Ham di Forum LSM Bersatu yang dipimpinnya.
“Saya kecewa dengan saudara Toro terkait masalah pemberitaan yang dilakukannya secara berulang ulang kali dengan isi yang sama menyudutkan Bupati Bengkalis. Dalam UU Pers nomor 40 tahun 2008 itu memang tidak dibunyikan setiap wartawan memberitakan secara berulang – ulang kali, namun pemberitaan tersebut menjatuh kan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, dengan demikian ada dugaan unsur pemerasan terhapat Bupati. Secara kasarnya minta di panggil karena menginginkan sesuatu,” pungkas Darwis, Sabtu (24/11/2018) kepada sejumlah wartawan.**(gp3)