|[ROHIL] ~ |Kelulusan seleksi administrasi program PPPK (P3K) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya di Dinas Satpol PP, diduga ada pemalsuan dokumen. Hal itu, dikuatkan dengan adanya aksi protes beberapa anggota Satpol PP di kantor BKD Rohil beberapa waktu lalu.
Informasi yang dirangkum dari sumber yang enggan disebutkan namanya dilokasi aksi mengatakan, bahwa ada beberapa orang yang lulus seleksi administrasi P3K mencurigakan dan bahkan diyakini tidak pernah bekerja di kantor Satpol PP Rohil.
Kecurigaan atas beberapa nama berinisial TH dan NN, lanjutnya, sehingga dirinya dan beberapa anggota Satpol PP yang merasa dirugikan menggeruduk Kantor Kepegawaian Rohil dan menuntut agar membatalkan beberapa nama yang dicurigai.
“Kita aksi protes di BKD untuk menuntut mencoret tiga nama tersebut dari kontrak program P3K. Atas dasar apa mereka bisa lulus administrasi P3K, kerja di Satpol, enggak? Apa karena ada kaitan istri, suami dan anak. Aneh-aneh aja,” kata salah satu anggota satpol yang enggan namanya disebut, ditemui media ini saat aksi di BKD, Jalan Perwira, Bangko, Rohil.
“Salah satu poin penting petujuk teksnis tenaga kontrak P3K jelas mengatakan, untuk bisa ikut kontrak P3K, orang yang telah bekerja sekian tahun di instansi pemerintahan. Lantas bagai mana dengan kasus ini, kita menduga ada pemalsuan dokumen, maka bisa lulus administrasi P3K,” urainya.
Ditempat terpisah, praktisi hikum lulusan Universitas Islam Riau (UIR) turut menyoroti ketidak beresan penerimaan pegawai P3K, dan dirinya terheran, kenapa tiba-tiba muncul beberapa nama dalam hasil pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
Bahkan dirinya kuat menduga ada keterlibatan pejabat tinggi di Satpol PP Rohil, karena dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja, absensi dan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), harus ditanda tangani oleh kepala OPD.
“Sangat fatal ini, hanya orang dalem yang bisa buat. Jika benar surat-surat tersebut telah ditanda tangani oleh kepala satuan polisi pamong praja rohil, kita menduga itu adalah pemalsuan dokumen supaya lulus seleksi administrasi program P3K,” kata Rahmat SH.
Dijelaskan pengacara muda asal Rohil itu, pemalsuan dokumen diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.