Praktisi Hukum: Skandal Kontrak P3K Satpol PP Rohil, Bisa Tipikor dan Pidum

Edisi II: Kerja gak Kerja?

|ROHIL| ~ Praktisi Hukum asal Negri Seribukubah, Rohadi, apresiasi sikap berani anggota Satpol PP, melawan ketidak adilan atau kejahatan yang merugikan negara. Sebab, tidak bekerja dan mendapat gaji yang fantastis dari Pemerintah, itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Itu murni Pidana Tipikor, sangat jelas disitu sifatnya TSM. Yang herannya, kok sangat istimewa sekali TR suami oknum bendahara pengeluarannya ya?,” kata Rohadi, SH, dikonfirmasi awak media via selulernya, Kamis (20/2).

Untuk diketahui sebelumnya, beberapa anggota Satpol PP Rohil geruduk kantor BKD siang itu, guna membatalkan SK P3K milik TR yang diduga suami oknum bendahara pengeluaran yang dinilai tidak lazim. Dugaan Gaji yang cukup fantastis apa lagi kerja tidak kerja.

Secara tata cara atau petunjuk teknis kontrak kerja P3K, lanjut Rohadi, alumni hukum kampus Universitas Islam Riau (UIR), salah satu pokok kerja seleksi administrasi berakhir ditangan Kasatpol PP, karena ada namanya SPTJM (Surat Pertanggung Jawabam Mutlak), yang ia wajib dia tahu dan menanda tanganinya.

Berita terkait:

https://gopesisir.com/hari-pelantikan-bupati-dan-wabup-rohil-diwarnai-aksi-satpol-pp-di-bkd/

“Petujuk teknis untuk P3K sangat jelaskan. Jadi, kalau ada penyimpangan tentu sudah menyalahi aturan. Apa lagi orang itu lulus kontrak P3K. Gawat itu, coba tanyakan sama Kasatpolnya, biar jelas dan harus transparan agar tidak jadi polemik di internalnya?” urai Rohadi.

Dilanjutnya, dua aspek hukum baik tipikor dan pidana umum bisa terjadi di SK P3K milik inisial TR, selain dugaan tidak pernah bekerja disatuan polisi pamong praja rohil, kerjasama apik antara Kasatpol dan Bendahara pengeluaran disinyalir bukan rasia umum lagi dan meminimalisir dugaan kata lalai.

Ditempat terpisah, Kasatpol PP dikonfirmasi via selulernya mengatakan, dirianya masih di Jakarta hadiri acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih. Dirinya akan mengkroscek terlebih dahulu berkas kontrak P3K itu, karena yang ia tanda tangani STMJ sebanyak 600 orang lebih.

“Kita kroscek dahulu ya, kalau itu terbukti akan saya buat surat resmi ke BKSDM dan saya akan cabut dan dibatalkan kontrak P3K milik TR dan yang lainnya. Tadi sudah ditelpon KTU untuk mencek data tersebut,” tutup Kasatpol PP Rohil, Syafnurizal.

Sayangnya, Kasatpol PP tidak secara rinci menjelaskan sanksi dan serta kapan kroscek data tersebut bisa diumumkan atau untuk dirilis lanjutan dimedia ini.***

 

Laporan by: Ram/Tio
Editor by: MMD~