PEKAN BARU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu sangat menarik untuk disimak. Pasalnya ada satu kertas surat suara yang dicoblos berbentuk “love” menjadi penentu pemenang Pemilihan Kepala Desa tersebut.
Dalam Pilkades yang diikuti oleh 2 calon, yaitu Juliadi, A. Md dengan Nomor Urut 1 (satu) dan Kasino dengan Nomor Urut 2 (dua). Awalnya jumlah perolehan total suara yaitu Juliadi, A.Md nomor urut 1 (satu) berjumlah 320 suara dan Kasino nomor urut. 2 (dua) berjumlah 321 suara, alhasil selisih suara hanya 1 (satu) suara.
Permasalahannya berawal dari adanya 1 (satu) surat suara yang dicoblos untuk Juliadi, A. Md calon nomor urut 1 (satu) dan sebelumnya dinyatakan oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) tidak sah karena berbentuk “love”.
Melihat keputusan KPPS tersebut, calon Kades nomor urut 1 Juliadi, A.Md keberatan, karena menurutnya surat suara tersebut adalah sah.
Sengketa Pilkades tersebut berujung digugatnya Bupati Kepulauan Meranti, oleh calon nomor urut 1, Juliadi, A,Md dengan nomor perkara 67/G/2019/PTUN.PBR, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pada putusan tingkat pertama tersebut majelis hakim yang memeriksa perkara itu, memenangkan gugatan dari calon Kepala Desa Nipah Sendanu dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tergugat.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan Nasir, M.Si (saat itu), tidak terima dengan putusan tersebut, hal ini dibuktikan dengan dinyatakannya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan oleh Bupati Kepulauan Meranti.
Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Perkara pada tingkat upaya banding tersebut, kembali memenangkan calon Kepala Desa Juliadi, A.Md dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Putusan Nomor 82/B/2020/PT.TUN.MDN, tanggal 15Juni 2020, pada putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 67/G/2019/PTUN-PBR tanggal 13 Februari 2020, yang dimohonkan banding.
Perjuangan Juliadi dalam mencari keadilan terus berlanjut, pasca Bupati Kepulauan Meranti menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tidak menerima putusan pengadilan tinggi tersebut. Namun, upaya Bupati Kepulauan Meranti kembali kandas, karena Mahkamah Agung tidak menerima Kasasi tersebut.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nipah Sendanu, Ilhamdi, SH. MH. CPLC. CPCLE; advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH. MH. and Partners, yang beralamat di Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House, F-10, Panam, Pekanbaru, membenarkan perihal Putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Putusan Mahkamah Agung itu benar, klien kami telah memperoleh keadilan dan menang, tanggal 24 Maret 2021 kemaren kita sudah menerima penetapan pengadilan, bahwasanya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kita tinggal menunggu klien kita dilantik menjadi kepala desa”, tutur Ilhamdi.
Terkait tanggapan Bupati terhadap putusan ini, Ilhamdi menambahkan, “Yang kita gugat dulu sewaktu Bupati lama Pak Irwan Nasir, sekarang Bupati Kepulauan Meranti sudah yang baru Pak Muhammad Adil. Kita yakinlah dengan kredibelitas Bupati yang baru, pasti melaksanakan perintah hukum dan taat hukum,” tutur Ilhamdi. (Rls)