Massa Aksi Demo, Zulfan: KPK Harus Tegas Atas Status Walikota Dumai

DUMAIGabungan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pengawasan Korupsi (KPK), melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (9/6).

Hal tersebut dilakukan terkait penetapan setatus tersangka dugaan korupsi yang mendera Walikota Dumai, oleh KPK RI, pada Bulan April silam.

Penetapan tersebut, atas dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, atas permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kota Dumai, dalam APBN-Perubahan, Tahun 2017 dan 2018, sebanyak setengah miliar lebih.

Dan, Walikota Dumai, di duga menerima gratifikasi senilai Rp 50 Juta, dan di duga juga terima fasilitas kamar Hotel di Jakarta.

Korlap aksi, Muhammad Zulfan Arif, mengatakan, aksi ini dilakukan karena tidak ada proses lebih lanjut sejak ditetapkannya Walikota Dumai sebagai tersangka oleh KPK yang beredar diberbagai media.

Bahkan, lanjut Zulfan, yang membuat heran sampai saat ini tidak ada dilakukan penahanan atau penindakan lebih lanjut terhadap Walikota Dumai.

Dalam orasi itu, lanjut Zulfan lagi, memang penahanan bukanlah suatu kewajiban ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, sambungnya, jika dilihat dari rentan masa jabatan yang masih jauh, bisa berpotensi hal yang sama terulang kembali.

“Masa jabatan berakhir hingga Tahun 2021. Ini kurun waktu yang cukup jauh jika dari tahun 2019. Sehingga sudah cukup alasan bagi KPK untuk melakukan penahanan,” kata Zulfan.

Bahkan, sambungnya, masa aksi demo juga menduga adanya konspirasi masif antara KPK dan Walikota Dumai, yang terkesan ada dugaan unsur sengaja memperlambat proses penyidikan hingga masa jabatan orang nomer satu di Dumai habis pada tahun 2021 mendatang.

Selain itu, Zulfan, yang juga atas nama aksi demo itu, juga mendesak Walikota Dumai, segera mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan etika berpolitik dan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ini sangat memalukan bagi warga Kota Dumai, karena dipimpin oleh orang yang berstatus sebagai tersangka olek jajaran anti rasuah itu (KPK,red),” tandasnya.**(rls)