Zulham Pane: Benar BNN Kirim Surat Permohonan Untuk Status BB Sabu 31 Kg

ROKANHILIRTerkait penangkapan yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 31,4 Kg. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir, yang masuk 7 Agustus 2018, kemarin.

Bertujuan agar pihak Kejari Rohil mengeluarkan surat tentang status barang bukti di duga narkotika yang ditangkap BNN pada 4 Agustus 2018 kemarin di jalan lintas Riau-Sumut, Balam KM 20, Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako.

Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Zulham Pardamean Pane, SH membenarkan adanya surat masuk itu. Dikatakannya, Kejari memang wajib mengeluarkan surat status barang narkotika itu karena penyitaannya dilakukan di Kabupaten Rohil.

“Setelah tertangkap, kita (Kejari) wajib mengeluarkan status barang narkotika. Karena ditangkapnya di Rohil, nanti pun persidangannya juga di lakukan di Pengadilan Negeri (PN) sini,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima media ini, Lima orang pelaku yang ditahan merupakan warga Kota Dumai. Mereka, Juliarmansyah, Siswanto, Ricky Salahuddin, dan Darma Putra.

Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak tiga puluh bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 31.459,79 gram.***