PEKANBARU – Menanggapi polemik isu dana fiktif SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) yang ditaja oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang kini sedang tahap penyidikan disebuah instansi hukum di Provinsi Riau.
Muhammad Yatim Maamun, mencoba mentelaah dalam metode ‘Grafologi Forensik’ seperti diunggah disebuah akun pribadinya di jejaring media sosial Facebook.com. https://www.facebook.com/yatimmaamun
“KERAGUAN MENERIMA ATAU TIDAK???”
Pembuktian apakah seseorang menerima atau tidak lumsum (biaya perjalanan dinas) bukan berdasarkan pengakuan atau surat pernyataan. Akan tetapi dibuktikan berdasarkan bukti daftar pengeluaran riil dan atau bukti pengeluaran yang sah (kuitansi) ditanda tangani oleh yang bersangkutan (ybs) dan telah di SPJ kan.
Apabila tanda tangan pada bukti tersebut palsu dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan (ybs) tidak menerima. Namun apabila tanda tangan pada bukti tersebut (tsb) asli maka patut diduga bahwa yang bersangkutan menerima.
Pembuktian apakah tanda tangan yang bersangkutan palsu atau asli, maka dapat dilakukan atas pengakuan yang bersangkutan, namun apabila ada keraguan dapat diuji dengan alat uji otentifikasi tulisan dan tanda tangan.(Grafologi Forensik).
Sontak, dari cuitan tersebut banyak menuai respon, yang rata-rata tertuang sebagai sesi tanyajawab. Wajar saja, perlu kita ketahui, sosok Muhammad Yatim Maamun sosok tokoh yang berdedikasi tinggi dan terbilang menjabat diposisi strategis karena ilmu dan pengalamannya yang sangat luar biasa.
Seperti komentar, @Putra Syam: Kita harus banyak belajar sama sesepuh inspektorat ni…mantap wak.
@Samsul Bahri Ritonga: Asal ado tanda tangan kono yo wak (Asal ada tanda tangan kena ya wak).
@M Yatim Maamun: Belum tentu….. di cek dulu asli atau palsu. Kalau asli ybs (yang bersangkutan) hrs (harus) mempertanggungjawabkannya tapi kalau palsu yang bertanggung jawab pihak yang memalsukannya.
@Dirman Andismar: Mantab ketua…
@Muslikh Muslikh: kalau ikut tanda tangan asli dan terima tapi dikembalikan uangnya bisa lepas dari hukum ndak pak?
Dijawab @M Yatim Maamun: Tergantung permasalahannya, kalau hanya kekurangan cermatan perhitungan tindak lanjutnya pengembalian. Akan tetapi kalau masalahnya SPPD fiktif sebaiknya dilakukan audit investigasi untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan, dilakukan berulang-ulang kali dan jumlah yang sangat Besar. Apabila Hal ini terbukti dapat ditindaklanjuti dengan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Untuk yang nilainya diatas 1 milyar. dapat diserahkan kepada KPK.
@Muslikh Muslikh: M Yatim Maamun, wah repot juga kalau sempat sudah rame rame kembalikan? tapi ada unsur kesengajaan pak ?
@M Yatim Maamun: Muslikh Muslikh, sebenarnya ngak repot, akan tetapi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
@Muslikh Muslikh: M Yatim Maamun, ship.
@Zisriady Ady: Kato KPK dlm kasus ahok… tergantung niat pada hal kasusnya telah merugikan negara…pak
@M Yatim Maamun: Aiii….. boek ko citonyo (berat ni ceritanya). Ha…ha…ha.
@Gunawan: Betul pak. Itu baru auditor asli..
@Bus Midi: Bia nyo mampus tanpa tanah, uwang udah inyo Pulo beetu, klo aku kasus nyo ku lapor KPK, kejaksaan bak masuk dalam penjara tu Wak (Biar dia hancur berkeping-keping, orang udah dia pula begitu, kalau saya dapat kasus itu akan saya antar ke KPK atau Kejaksa, biar dia masuk dalam penjara itu).
Dibals @Putra Syam Bus Midi: gaang wak (kejam uwak)..xi..xi..xi
@Syafry: Pak M Yatim Maamun , saya tak mengerti penjabaran tapi sekilas bisa saya pahami point saya, apakah sah pengembalian uang masih dalam Pra SPJ sebelum ichrah SPJ nya, apakah bisa itu pak..wsalam
Dijawab. @M Yatim Maamun: Syafry sebelum di SPJ kan diketahui adanya kesalahan perhitungan dan dikembalikan, hal ini sangat bagus sekali (sah) karena pengeluarannya belum disahkan (di SPJ kan).
@Rudi Hartono: Siap-siap….angkat kopor …. tak ada ruang utk ngeles…he***