Wisma Jawi-jawi Selatpanjang Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika

SELATPANJANG – Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, menangkap seorang laki-laki berinisial HN (48) warga Jalan Jawi-jawi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Riau. HN ditangkap karena kedapatan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Jawi-jawi.

Penangkapan itu sebagaimana diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, Jumat (15/4/2016). Kata Joni Wardi, penangkapan itu terjadi, Kamis (14/4/2016) sekitar jam 12.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam kamar Wisma Jawi-jawi Selatpanjang sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat laporan tersebut, anggota Res Narkoba melakukan undercover buy dan langsung menuju Wisma Jawi-jawi.

“Setelah berada dalam kamar kasir wisma, anggota langsung mengamankan terlapor (HN, red),” kata Joni Wardi.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam laci meja kamar.

Setelah dilakukan interogasi, tambah Joni Wardi lagi, HN mengaku bahwa Ia mendapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Si (DPO). Sabu-sabu itu dibeli, Sabtu (9/4/2016) sebanyak setengah uncang dengan harga Rp2,5 juta.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu-saby, satu buah handphone merk Nokia warna putih, satu buah mancis gas, dan tiga buah pipet plastik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *