ROKANHILIR – Kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait lahan yang pernah dimiliki pengusaha serta politikus berinisial SM atau A yang terletak di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, masih menjadi buah bibir.
Untuk diketahui, lahan yang dikelolah oleh AS telah dipersidangkan sampai ketingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Bahkan dengan berdasarkan putusan No: 2510 K/PID.SUS/2015. Telah memutusan pidana khusus dalam tingkat kasasi.
“Bahwa terdakwa atas nama SM alias A (40) yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Riau telah terbukti secara ‘sah‘ dan menyakinkan ‘bersalah‘ melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa izin mentri di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Dan dikembalikan ke Negara”.
Cuitan disebuah akun Facebook.com milik @Kasrul Qzr yang memposting sebuah tautan tiba-tiba ramai dan dibanjiri tanggapan negatif dan positif dari warga nitizen.
Laman FB : https://www.facebook.com/yuarsa.mitra
Ini dia sebagian cuitan dari @Kasrul Qzr yang memposting hasil berita lama dari media nasional ternama DetikNews.
“Ada Yang lucu di perkara 5210.K Ini. Karena lampiran Keputusannya juga pada saya utk itu perlu saya Bertanya :
1. Belum Dieksekusi Kebun Tersebut Oleh Negara sesuai putusan pada Salinan MA tsb.
2. Masih Tetap Menjadi Anggota Dewan Dari salah satu parpol.
3. Masih di panen oleh yang bersangkutan setiap bulannya sejak adanya putusan MA Tersebut di Desa Teluk Bano I, perkiraan bisa menghasilkan Miliaran setiap bulannya klu di kalikan luas kebun berdasarkan putusan MA kira2 400 Hektaran.
Ada yang bisa jelaskan.?
(Itulah isi cuitan Kasrul Qzr dilaman FB nya).
Sontak dari cuiatan tersebut banyak menuai ragam kontrapersi dari kalangan warga nitizen yang cukup mengetahui seluk-beluk lahan yang diduga dimiliki dan digarap AS di Desa Telok Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
Seperti balasan cuitan dari pemilik akun @Edhar Darlis: mohon izin mediasi kalau berkenan.
@Kasrul Qzr, membalas: Tugas Awak buat yang berkepentingan bekerja aja bg.. Kecik bg negonya… Hahahaha
Dan @Agussusanto Susanto: Mantapp bang Kasrul Qzr, ijin share, buat pembelajaran calon calon yg baru.
Dalam cuitan itu @Kasrul Qzr membalas: Siap kanda Agussusanto Susanto.
@Wan Elvis: Api mulai ditebar… Awak nengok ajo lah.
Dan Kasrul Qzr membalas:Apo begitu pulo knd Wan Elvis, apo tak ado cito.. Hehe
Lain lagi dengan cuitan @Amir Rz: konyang.
Kasrul Qzr membalas: Moh… Macam Topung Cap Imau kanda, hoga botul, klu di baginyo awak indak yo menulak doh… Kahkahkah. (Wah… Macam tepung cap harimau kanda, gembira betul, kalau dibagi saya tidak menolak…hahahaha)
@Agussusanto Susanto: Kasrul Qzr bodal bilo lai, kl yg elok dibueknyo kito akui tp kl yg salah jgn di tutupi. (Kasrul Qzr buka saja kapan lagi, kalau yang baik diuatnya kita harus akui tapi kalau yang salah jangan ditutupi).
@Kasrul Qzr menjawab: Lamo menahannyo dah kanda agussusanto Susanto (Sudah lama menahanya kanda Agussusanto Susanto).
Lain lagi dengan ciutan @Muhammad Mukmin Assafa: Pidana nya sdh di jalani cuma herannya partai nya tidak segera mem PAW kan,
Dan @Kasrul Qzr menjawab: Itu juga dnd, tapi cruisialnya terus panen, kenapa bisa begini, seolah olah Putusan MA itu gak apa2nya atau dikangkangi dan dilecehkan.
Lain lagi cuitan seorang Datok Tokoh Masyarakat @Syafrianto: Udh 2 thn dipanen AS kobun di toluk bano 1 kas seluas 453 ha terhitung tgl 31 agustus 2016 sesuai putusan MA sdh dikembalikan kepemerintah daerah Kab. Rohil melalui Dinas Kehutanan Kab. rohil…
@Kasrul Qzr menjawab: Moh… Begitu nyo Datuk, mengapo dio boani (Mengapa dia berani) memanen hak Rampasan Negara tu Datuk, Apo pasal.
Dan @Syafrianto menjawab: Alasannyo kono (karena) belum dieksekusi jadi masih dianggap kobun itu masih miliknyo…itu alasan klasik.
Lain lagi dengan @Roy Raimun III: Saok (hajar) wak Bro Kasrul Qzr kong kalingkong ndak (mungkin) samo pemda.
@Kasrul Qzr pun membalas: Sekali Nongol bpk ko (Ini) langsung Perintah, siap komandan.
@Syafrianto pun menjawab juga: Itu dio (dia) udh tebaco (terbaca) nampaknyo kojo (kerja) uwangko (orang ini) kas…berjemaah.
@Kasrul Qzr menjawab: Datuk Syafrianto, kita tidak bisa menuding yang begitu tuk, kecuali pengembangan dalam BAP bisa diketahui terlibat atau tidaknya Tuk, tapi substansi yang harus Fokus menurut saya adalah objek pada Putusan MA no 2510.K tersebut Datuk, kenapa keputusan MA ini Tidak dihormati.
Dan @Syafrianto pun membalas: Botul..sesuai berarti yg bersangkutan sdh mengangkangi putusan MA tsb kas..
@Kasrul Qzr menjawab: Betul Datuk Syafrianto.
@Wan Elvis pun kembali memberi tanggapan: Tak ada Korelasinya dg PEMDA…Dari mn Sdr.punya alur pikir spt itu…???
Dan @Wan Elvis juga menambahkan: Kasrul Qzr ..sangat tdk setuju sy terus2an menuding PEMDA..seperti latah.
@Kasrul Qzr: Wan Elvis betul kanda, kita fokus pd putusan MA aja kanda.
@Wan Elvis: Kasrul Qzr ..itu yg lbh bijak dan tdk liar kemana mana.. Subtansinya ckp jelas Putusan MA.
Itulah tanggapan dari para warga Nitizen yang menanggapi cuitan dari @Kasrul Qzr dilaman Facebooknya yang bahkan sampai merambah kearah opini yang negatif juga terhadap Pemkab Rohil.
Sementara Kabag Hukum, Setda Kab Rohil, H. Fadli SH ketika dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan belum memberi respon terkait berita tersebut.(gp3)
(Bersambung)