LANGGAM – Terkait persoalan uang sagu hati (Santunan warga), yang belum pernah diberikan kepada masyarakat oleh perusahaan penambang pasir di Pulau Selayar, Kabupaten Langgam, kurun waktu Enam Bulan beraktivitas.
Maka masyarakat berencana akan meminta kepada Gubernur Kepri, untuk segera membekukan sementara izin yang sudah beliau terbitkan melalui Dinas terkait.
Demikian kata warga berinisial SA, pada Ahad, (19/5/19) di salah satu tempat di Ibukota Kecamatan Selayar, Penuba, menjelaskan kepada awak media ini.
Lebih lanjut SA yang juga dianggap salah satu tokoh masyarakat Desa Pantai Harapan tersebut mengatakan, agar pembekuan izin sementara dipatuhi oleh perusahaan penambang pasir darat di Desa Pantai Harapan tersebut.
“Masyarakat juga menyarankan kepada Gubernur, supaya meminta bantuan pihak-pihak keamanan memantau dan atau menjaga lokasi penambangan pasir agar tidak ada aktivitas sama sekali,” pintanya.
Mengapa warga masyarakat bersikap demikian, lanjut SA lagi, karena, perusahaan penambangan pasir lokasi lainnya di Kabupaten Lingga, persoalan uang sagu hati, setiap bulan, tetap lancar diberikan kepada warga masyarakat.
“Contohnya, seperti di lokasi Tanjung Irat, Tanjung Kruing serta Tanjung Paku, yang juga daerah Kabupaten Lingga,” ungkap SA.
Disini, seharusnya pihak-pihak perusahaan penambang harus menghargai apa yang sudah diamanatkan oleh Gubernur Kepri. Karena mengingat, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, telah mengayomi para perusahaan untuk mendapat legalitas dalam kegiatan tambang pasir itu.
Jadi, sambung SA, sengaja atau tidak sengaja pihak perusahaan sudah melukai hati masyarakat dan mengelabui atas kesepakatan yang ada.
“Seperti halnya Pak Gubernur Kepri mengayomi masyarakat investor penambang pasir dengan cara memberikan legalitas mengeruk pasir dengan menerbitkan dan memberikan izin. Maka, paling tidak, penuhi pula rencana permintaan warga masyarakat tentang “pembekuan sementar izin penambangan pasir darat tersebut,” tandas SA.(Edysam)