ROKANHILIR – Kasasi atas perkara Jimi Rahpati Als Jimi, akhirnya berbuah manis. Dan kini, Jimi bisa tersenyum lega atas keadilan yang di beri oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), mengkorting vonis Hakim PN Rohil, JPU dan Banding, dari 7 Tahun, menjadi 2 Tahun.
Jimi, sebelumnya di vonis Hakim PN Rohil dengan putusan 7 Tahun penjara. Ia di sidang atas dugaan penguasaan barang narkotika golongan I (Bukan tanaman), dan di jerat Pasal 112 ayat 1, UU nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan denda Rp 800 Juta.
“Dari putusan Hakim PN Rohil, di perkuat di Banding PT Pekanbaru di hukum 7 Tahun pidana, di Kasasi korting 5 Tahun. Jadi, Jimi di vonis melalui Kasasi 2 Tahun kurungan,” ucap Andi Nugraha, S.H, saat di konfirmasi awak media Gopesisir.com, Senin (20/5) pagi, di Bagansiapiapi.
Lanjut Andi, melalui proses yang cukup panjang di tingkat Banding dan Kasasi, Jimi akhirnya segera menghirup udara bebas. Kini Jimi, menjadi penghuni lapas Kelas II B, Bangkinang.
“Atas nama kliennya (Jimi,red), saya ucapkan banyak terimakasih kepada Hakim-hakim MA yang sudah jeli menangani berkas Kasasi kliennya,” kata Andi.
Diharapkan, atas musibah yang menimpah Jimi, untuk tidak mengulangi perbuatan itu kembali. Dan semoga bisa bebas dengan ketentuan berlaku sebelum Lebaran.
“Jadikan itu pelajaran, semoga sebelum lebaran klien saya bisa bebas menghirup udara luar,” ujar Andi.
Untuk diketahui, Putusan Kasasi MA RI dengan Nomer: 249/Pid.Sus/2018/PN Rhl. Sebagai Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, M.Hum., Ketua Majelis, Dr. H. Margono, M.M., dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, M.Hum, sebagai Hakim anggota.(mmd)