Versi Plt. Komisaris Agus, Hanya RUPS-LB Eks Bupati Epi Sintong Yang Diakui

Lap by: P Siregar/Ram's - Edt by: MMD

Sementara, menurut keterangan Komut BUMD Rohil, Tiswarni dikonfirmasi awak media ini bahwa dirinya dan Dirmum dipercaya kembali oleh pemegang saham tunggal baru (Bupati Rohil H. Bistamam). Kita telah menjelaskan semua kepada Pak Bupati dan Wabup dan Assisten II waktu itu.

“Kita telah diberi ruang pembelaan dihadapan pemegang saham tunggal yang baru di BUMD. Dan pemecatan saya terkesan dipaksakan, karena sampai detik ini saya tidak ada menerima sehelai kertas soal pemecatan itu.

“Ya, kayak dipaksa gitu saya dipecat saat itu. Kita tidak sejalan sama Dirut BUMD. RKA Perubahan (RKA-P) 2024 dan RKA 2025, kita tidak mau menekennya. Penggunaan uang gila-gilaan. Mengerikan sekalilah. Intinya, penjelasan kami kepada pemegang saham tunggal yang baru. Terkait BUMD PT. SPRH, diambang kehancuran,” ujar Tiswarni.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait keuangan di BUMD tersebut yang diduga bar-bar cara pengeluaran dan penggunaannya. Bahkan rawan manipulatif dan dugaan sarat konspirasi korupsi.

“Rekening diberbagai BANK telah diblokir oleh pemegang saham. Rp. 69 Miliar tersisa. Bahkan, saya dapet info dari pihak salah satu BANK, katanya Dirut Rahman Cs, memaksa BANK itu untuk membuka blokir rekening PT. SPRH. Bener-bener UGD (Udah gak dia) lagi itu?” ketus Tiswarni.

Usai mendengarkan pembelaan Komut dan Dirmum, Keputusan Bupati H. Bistamam saat itu, mengembalikan kedudukan mereka sebagai Komut dan Dirmum kembali (Tiswarni dan Rahmad Hidayat), berdasarkan Akta Menkum-Ham melalui Notaris Kalidin.

Serta, memerintahkan Komut BUMD PT. SPRH, Tiswarni untuk menyelenggarakan RUPS-LB pada Jum’at – 02 Mei 2025. Dan undangan dikirim terbagi tiga amplop, yakni untuk Dirut dan Direksi-direksi, serta Komisaris. Jika surar undangan tidak sampai pada yang dituju, kemanakah surat undangan itu menghilang?.

Tiswarni menambahkan, untuk surat undangan Dirut Rahman, ada 26 poin yang harus dia bawa saat RUPS-LB kemarin. Salah satu poin yang terberat ialah, membawa RKA Perubahan (RKA-P) 2024. Sebab diyakini RKA-P, tersebut sarat kejanggalan.

Sebab, jajaran Komisaris dan 2 Direksi tidak ada menyetujui atau menanda tangani RKA-P 2024 itu. Maka, dengan memecat tidak hormat melalui tangan penguasa saat itu RUPS-LB di Pekanbaru, satu-satunya jalan agar RKA-P 2024 mulus. Siasat busuk ini buat oknum Dirut yang tidak sejalan dengan permainannya.

Diyakini bahwa, cerita tidak sampai undangan RUPS-LB, kita yakin itu suatu kebohongan. Bukti tanda terima ada, bisa di croscek lagi di buku tanda trima dan yang mengantar surat undangan ada bukti foto saat itu. Jika tidak sampai, udah jelas akal akalan mereka saja,” ujar Tiswarni.

Didalam aturan mana pun, PT (Perseroan Terbatas) berplat merah tidak pernah ditemukan adanya Plt (Pelaksana tugas) Komisaris Utama, dan sejarah mencatat itu. Tetapi yang ada Plt. Direksi, itu pun jika posisi itu sedang kosong. Jika posisi Komisaris lebih dari satu, harus ada dari Pejabat Pemda yang membawahi dan tidak melakukan pelayanan umum seperti dalam PP 54.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *