LINGGA – Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III, Syahbandar Dabo Singkep kembali melakukan pengukuran ulang dan memberikan pengertian sertifikat pas kecil sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas nama kapal (Pompong) nelayan, diwilayah Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Selasa (22/12/2020).
Tidak tanggung-tanggung, dengan mendatangkan 3 orang petugas dari kantor Syahbandar UPP Kelas lll Dabo Singkep, sebanyak 130 unit Kapal (Pompong) nelayan selesai dilakukan pengukuran dalam sehari. Dan menurut pengakuan Rendra, selaku Ahli Ukur Kapal, dalam beberapa bulan terakhir, sudah beberapa desa yang selesai dilakukan pengukuran, antara lain didaerah Lingga Timur, Singkep Selatan, Dabo, Kute, dan beberapa lainnya.
“Ini merupakan program yang memang telah kita jalankan beberapa tahun terakhir, dan ada beberapa desa yang telah selesai kita lakukan pengukuran, baik yang ukuran kecil juga menengah semuanya telah siap dilakukan pengukuran, mudah-mudahan dalam tempo dekat ini juga akan terbit buku pass kecil bagi para nelayan”. Ungkap Rendra.
Diakuinya, dari sekian banyak desa yang telah selesai dilakukan pengukuran, namun masih ada juga desa yang belum dikunjungi, hal itu dikarenakan keterbatasan waktu serta kendala jarak tempuh, namun demikian desa-desa tersebut tetap akan dilaksanakan program yang sama, serta akan diupayakan dalam waktu dekat sudah terealisasi semuanya.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat khususnya para nelayan, menurut mereka dengan adanya program ini, masyarakat khususnya nelayan merasa sangat terbantu, karena dipermudahkan dalam mendapatkan pas kecil sebagai bukti yang sah atas kepemilikan kapal nelayan.
“Untuk itu kami mengucapkan setinggi-tingginya terimakasih kepada pihak Syahbandar, yang telah meluncurkan program ini, sehingga kami memiliki bukti yang sah atas kepemilikan pompong kami, masyarakat desa Bakong pada umumnya”. Ujar salah seorang nelayan yang tak mau disebutkan identitasnya.
Terkait pentingnya legalitas kapal melalui kepemilikan pas kecil, Kepala Syahbandar UPP Kelas III Dabo Singkep menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang mana setiap kapal yang berbendera Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK).
“Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dan untuk kapal dengan tonase kotor atau Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7, Pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting, karena dapat digunakan manfaatnya sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dan dokumen kelengkapan berlayar serta keamanan ketika melakukan pelayaran serta dapat dijadikan jaminan kredit usaha”. Terang Kepala Kantor UPP Kelas lll Dabo, Horlen R. Siahaan SE, M.Ap.
Selain itu diharapkannya juga kepada seluruh masyarakat pemilik kapal yang belum mempunyai surat kepemilikan kapal, hendaklah segera mendaftarkan kepetugas Syahbandar guna dilakukan pengukuran, karena pengurusan surat kepemilikan itu tanpa dikenakan biaya.
“Saya mengharapkan kepada pemilik kapal nelayan tradisional yang belum memiliki pas kecil, agar segera mengurus dokumen tersebut, dengan sarat melengkapi surat keterangan tukang kapal, surat keterangan hak milik, surat jual beli mesin yang kesemuanya diketahui Kepala Desa dan Camat setempat”. Paparnya.
Terakhir, Horlen Ranto Siahan, SE. M.Ap menghimbau kepada seluruh nelayan, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan semasa dalam pelayaran, karena situasi dan kondisi dilaut sangat sulit diprediksi, selain itu diingatkannya juga tentang kelengkapan keselamatan dan dokumen pelayaran agar selalu diperhatikan.
“Saya menghimbau kepada nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa dalam bekerja, kalau mau pergi berlayar dokumen-dokumen kapal harus selalu dibawa, dan seandainya cuaca terlihat buruk jangan dipaksakan untuk melaut dulu, jangan dipikirkan untungnya saja, tapi pikirkan juga keluarga di rumah yang berharap anda selamat pergi dan selamat pulang, terlebih lagi di musim penghujung tahun seperti ini gelombang laut sangatlah tinggi”. Pungkasnya. **(Ijal).