KEPULAUAN MERANTI – Dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan terus berikan imbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19 dibeberapa titik yang dianggap identik dengan keramaian, Rabu (23/12/2020).
Giat yang digelar dalam operasi yustisi gabungan, dan dipusatkan di Pos Pam Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Simpang Empat Pasar Sandang Pandang jalan Imam Bonjol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih menekankan pada pemberian imbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat agar dalam menjalankan aktivitas keseharian tetap disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan.
“Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal, karna kita senantiasa berinteraksi dengan banyak orang, atau kita akan beradaptasi dalam aktifitas maupun bekerja, hal ini tentunya tingkat kontak fisik dengan orang lain tidak dapat dipungkiri, untuk itu pemahaman tentang pentingnya menerapkan pola hidup sesuai protokol kesehatan perlu lebih ditingkatkan”. Ujar Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi.
Dilanjutkannya lagi, sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, dalam operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yakni Serda Turyoko dan Serda Irvan sulaiman bersama dari 2 orang Personil Polri, 5 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang petugas Dishub itu juga memberikan sanksi dan beberapa tindakan.
“Pada giat operasi yustisi gabungan ini terjaring sebanyak 18 orang masyarakat yang tidak mematuhi aturan penegakkan hukum protokol kesehatan, dan mereka dikenakan sanksi serta tindakan, yaitu 6 orang dari mereka mendapat teguran lisan, 10 orang diberikan teguran tertulis dan 2 orang lagi dikenakan sanksi disiplin berupa kerja sosial”. Terang Danramil. **(Red)