LINGGA – Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Dabo Singkep, memberikan program dan kemudahan kepada nelayan dalam melakukan pengukuran ulang kapal nelayan, serta sosialisasikan pengertian pentingnya sertifikat pas kecil sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kapal pompong nelayan. Selasa (22/9/2020).
Rendra selaku Ahli Ukur Kapal mengatakan, jumlah yang telah dilakukan pengukuran ulang mencapai 15 unit pompong nelayan oleh tim yang datang dari kantor Syahbandar UPP kelas III Dabo Singkep yang berada di Desa Kute Singkep Pesisir, dan sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran didaerah Keranden, dan Lingga timur dalam beberapa hari yang lalu.
“Ini merupakan program yang memang telah kita jalankan beberapa tahun terakhir ini, ada beberapa desa yang telah kita lakukan contohnya di Pulau Mas, Marok Tua, Pulau Berhala, dan Dabo. Pengukuran kapal nelayan baik yang ukuran kecil dan juga menengah telah siap di ukur, mudah-mudahan dalam tempo waktu dekat ini akan terbit buku pass kecil ini bagi para nelayan, selain itu masih ada juga daerah yang lain belum kami kunjungi”. Jelas Nya
Babinsa setempat yang ikut dalam pengukuran ulang itu mengucapkan terimakasih kepada pihak UPP Syahbandar yang telah mempermudahkan masyarakat dalam pengurusan atau pengengukuran kapal dan pas kecil, serta memberikannya kepada seluruh desa.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Dabo, Horlen R Siahaan SE. M.AP menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
“Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Untuk kapal dengan tonase kotor Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7. Pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan manfaatnya sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran dan jaminan kredit usaha.
Dia mengharapkan kepada pemilik kapal nelayan tradisional yang belum memiliki pas kecil agar segera mengurus dokumen tersebut, karena kelengkapan dokumen kapal adalah hal terpenting untuk nelayan itu sendiri, selain itu dalam proses kepengurusan juga tidak dikenakan biaya atau gratis.
Pada kesempatan yang sama, Horlen Ranto Siahan, SE, MAP, menambahkan, sebagai persyaratan pengurusan pas kecil yang harus dilengkapi Surat Keterangan Tukang Kapal, Surat Keterangan Hak Milik, dan Surat Keterangan Jual Beli Mesin, dan harus diketahui Kepala Desa dan Camat setempat.
“Saya menghimbau kepada nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa dalam bekerja, kalau mau pergi berlayar dokumen-dokumen kapal harus selalu dibawa di atas kapal. Seandainya cuaca terlihat buruk jangan dipaksakan untuk melaut dulu, jangan dipikirkan untungnya saja, tapi pikirkan juga keluarga di rumah yang berharap anda selamat pergi dan selamat pulang. Mengingat saat ini musim gelombang tinggi”. Pungkasnya. **(Ijal).