Tolak Pemindahan Tapal Batas Desa, Ini Alasan Warga Telaga Baru

MERANTI – Perwakilan masyarakat dari 3 dusun se-Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, sepakat membatalkan upaya pemindahan tapal batas antara Desa Lemang dan Desa Telaga Baru yang digagas oleh Kades kedua Desa, karena terdapat beberapa kejanggalan dan rekayasa.

Kejanggalan itu diakui langsung oleh mantan Kades Telaga Baru, (periode 2015/2021) pada saat musyawarah Pembentukan Tim Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang dipimpin oleh Pjs. Kepala Desa Telaga Baru, Erliana, SE dan dihadiri oleh pendamping desa, diruang rapat Kantor Kepala Desa, bahwa upaya pemindahan tapal batas desa itu dilakukan hanya berdasarkan perudingan secara kekeluargaan dan pertimbangan pribadinya, Jum’at (18/6/2021).

“Setelah kami berunding secara kekeluargaan dan atas pertimbangan pribadi maka tidak ada untung atau ruginya untuk memberikan batas desa ke desa Lemang, karena saya tau bagai mana cara melakukan pembangunan desa, tapi kalau masyarakat tidak setuju, maka hari ini kita batalkan saja”, ujar mantan Kades menjelaskan.

Selain itu, didalam berita acara yang dibuat sebagai dasar pemindahan tapal batas desa beberapa waktu lalu itu juga terdapat kekeliruan, diantaranya menempatkan jabatan seseorang secara asal-asalan, hingga terjadi penolakan oleh nama yang bersangkutan.

Mirisnya, sebagai bentuk sudah mendapat persetujuan masyarakat, mantan Kades juga membuat surat persetujuan, dengan nomor: 19/PEMDES/DS-TB/X/2020, tertanggal 8 September 2020, prihal Perubahan Batas Desa, yang ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), diduga rekayasa dan bertanggal mundur, padahalnya surat tersebut dibuat pada tahun 2021.

Atas kejadian itu, Noeradi selaku tokoh pemekaran, dengan didampingi beberapa tokoh lainnya mengatakan, perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang keliru, karena pengambilan keputusan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis sudah diatur didalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.

“Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis di desa. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi, dan apa bila suatu keputusan tentang hal yang bersifat strategis diambil dengan cara kekeluargaan atau pertimbangan pribadi, maka hal itu jelas tidak sah dan salah dimata hukum”, tegasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh peserta musyawarah lainnya, yaitu orang yang juga mengetahui kronologis dan sejarah pemekaran desa, bahwa musyawarah dapat dijadikan sebagai alat untuk mempertemukan pendapat yang berbeda sehingga dapat diperoleh pendapat yang terbaik. Dengan musyawarah dapat memecahkan masalah hingga menjadi ringan karena melibatkan pendapat-pendapat dari banyak orang untuk mencari solusi masalah tersebut.

“Ini masalah batas desa, bukan masalah pribadi, maka penyelesaiannya juga tidak boleh secara pribadi atau ada hubungan dengan cara-cara kekeluargaan, maka dengan musyawarah ini kita bersama dengan yang lainnya menyatakan tidak setuju adanya upaya pemindahan tapal batas desa tersebut”, pungkasnya. **(Red)