
Kebun Plasma ini adalah aset dan punya masyarakat Kubu dan Kuba. Mungkin masih segar dalam ingatan kita masing-masing untuk mendapatkannya bukan hal yang mudah, penuh dengan tantangan, tenaga, keringat, bahkan darah mungkin.
“Masih kuat dalam ingatan bersama, lanjutnya, saat kejadian pembakaran PT. Jatim Jaya Perkasa, waktu itu. Maka dalam ini saya akan rangkul kembali pejuang-pejuang plasma, yang selama ini tersingkirkan, kita bersatu kembali, jaga kekompakan, dan saling mengingatkan,” katanya.
“Saya tidak ada kepentingan di plasma, tetapi saya sebagai putra Kubu merasa terpanggil untuk mengembalikan kebun plasma ke pada nama masyarakat petani yang ada dalam SK Bupati No. 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, jangan ada lagi penghianatan kepada masyarakat,” paparnya.
Puluhan tahun telah berlalu, namun hak masyarakat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan mereka justru menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Alih-alih dikelola oleh masyarakat pemilik hak, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru diselimuti oleh sistem pengelolaan yang penuh kerahasiaan dan minim transparansi. Masyarakat kini hanya diberi secuil.
“Kompensasi” yang nilainya pun tak pernah jelas, tanpa tahu pasti di mana letak, luas, atau hasil dari kebun plasma mereka sendiri”
Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencederai hak-hak masyarakat yang terdaftar sesuai SK Bupati Tahun 2011. Misi utamanya ialah mengembalikan sepenuhnya hak atas kebun plasma kepada pemilik aslinya — masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam.
Selama ini, tidak ada kejelasan dalam:
• Letak pasti kebun plasma milik masyarakat,
• Jumlah dan bentuk kompensasi yang diterima masyarakat,
• Laporan keuangan dan hasil kebun yang semestinya menjadi hak bersama.
Semua hal tersebut menjadi rahasia besar yang sengaja dijaga oleh segelintir pihak, seolah-olah plasma adalah warisan pribadi, bukan milik masyarakat. Mereka (oknum) yang menguasai kebun ini seakan kebal terhadap hukum dan kritik, menciptakan simpul kuat yang sulit diurai.
Ada apa sebenarnya di balik kebun plasma ini?
• Mengapa masyarakat harus “meminta-minta” hak mereka sendiri?
• Siapa yang selama ini mengambil untung di atas penderitaan kolektif masyarakat?
• Dan mengapa semua ini dibiarkan terus berlangsung?
Kini saatnya membuka tabir. Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa siap mengungkap seluruh fakta secara terang benderang. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi. Ini adalah milik rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat.
Kami lihat semenjak di kelola para oknum-oknum Koperasi Seribu Kubah banyak hal-hal yang perlu dipertanyakan, pengelolaan yang amburadul, dan disinyalir ada indikasi keuangan yang terkesan di tutup-tutupi.
Pengurus koperasi juga masih berhubungan dengan keluarga, dia menilai ini koperasi ini sudah tergolong koperasi “KELUARGA” Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Kita memperkirakan hampir 90 % kebun plasma telah dipindah tangankan kepada pihak ke 3, ini tidak boleh terjadi, maka segera kita ambil alih dan revitalisasi kembali, dan kita akan mengembalikan kebun plasma kepada penerima yang sah sesuai kepada nama-nama di dalam SK Bupati tersebut.
Plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent. Tim Transisi & Revitalisasi akan mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011.
Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang terlanjur telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga, ini jelas melanggar SK Bupati, di point 3 berbunyi ” Kebun Plasma tidak boleh di pindah tangankan kepada pihak ke tiga”..
Tim Transisi & Revitalisasi Juga meminta transparansi dari PT. JJP tentang luas lahan plsama yang masih ada sekarang, hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran konvensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 2011 sampai tahun 2025.
“Karena selama ini kami menilai Koperasi yang mengelola kebun plasma tersebut tidak bisa bekerja lagi sesuai yang diamanatkan dalam SK Bupati Rohil No. 35 tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011.
Dan kami siap seluruh petani plasma akan membuat Surat Pernyataan menolak keberadaan koperasi tersebut untuk menangani kelanjutan penanganan kebun plasma, baik untuk pembagian secara permanen maupun pengelolaan penyaluran dana kompensasi.**








