“Menurut SK Bupati No 35 Tahun 2011, Tanggal 17 Maret 2011. “Pembagian Plasma untuk Masyarakat “Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 Ha untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan seluas 1.250 Ha, Nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011”
ROHIL – Dengan bergulirnya pesiapan Panitia Tim Transisi & Revitalisasi secara intenship, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pembentukan Tim Transisi & Revitalisasi. Tim tersebut bertujuan prihal kebun plasma PT.Jatim.
“Sejauh ini kita sudah lakukan komunikasi dengan beberapa Datuk Penghulu dan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati, beliau sangat respon dan setuju dengan agenda transisi dan revitalisasi ini,” kata Zulpakar, kepada awak media, Jum’at (18/8), Jalan Perniagaan, Bagan Siapiapi.
“Pak Wakil Bupati Jhony Charles, sangat setuju sekali, agar Plasma PT. Jatim dikembalikan sesuai peruntukannya (masyarakat yang berhak),” urainya.
Selain itu lanjut Zulpakar, dia telah banyak menerima saran dari Wakil Bupati agar kedepanya dapat di kelola dengan baik Kebun Plasma tersebut. Beliau tidak ingin ada mendengar rancuhnya, apa lagi ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pengelolaannya.
Sebagai bentuk tranparansi pengelolaan lanjutnya lagi, Pak Wabup menginginkan hal itu dilakukan agar dapat ditunjukkan ke Petani baik masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam.
“Ya, jika diawali dengan niat baik pasti kedepannya akan menghasilkan yang baik. Yang sudah terjadi biarlah berlalu, kita harus bangun komitmen kebersamaan, karena kebun plasma ini adalah aset bagi masyarakat Kubu dan Kubu dll,” ujarnya.
“Kita tidak mau aset yang sudah ada diambil orang yang tidak bertanggung jawab, kita tidak mau lagi melihat dengan pengelolaan kebun plasma kedepannya ada oknum yang memperkaya diri dan kelompoknya,” tegas Zulpakar.
“Kebun plasma ini bukan ‘Warisan Keluarga’ termasuk Koperasi yang mengelola selama ini, seperti rasa “Koperasi Keluarga”
Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) yang secara eksplisit melarang anggota keluarga dalam satu koperasi. Namun, ada aturan dalam peraturan yang lebih baru dan dalam praktik koperasi yang cenderung menghindari hubungan keluarga dalam kepengurusan guna mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas.








