ROKANHILIR – Sidang sempat ditunda 6 (Enam) kali, akhirnya PN Rokan Hilir (Rohil), Rabu (4/11/19) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menuntut S alias Dika, 5 Tahun penjara.
S Alias Dika merupakan sosok pemuda yang di duga salah tangkap oleh jajaran Kapolsek Batu Hampar, baru-baru ini, sesuai penuturan difakta persidangan.
“Aneh kita lihatnya, sudah jelas dalam Surat Penangkapan saat itu nama yang dicari adalah Otong, kenapa bisa si Dika yang jadi sasaran,” ujar Andi Nugraha, di dampingi Sugianto Nst, dalam pres rilisnya, kepada awak media ini, Kamis (5/11).
Dilanjut Andi, sapaan akrab Penasehat Hukum (PH) Dika, kejanggalan dalam perkara ini sangat jelas terbuka di fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang di hadirkan.
Selain saksi orang tua Dika, saksi Katan juga mengatakan hal yang sangat mengejutkan di persidangan. Katan di hadirkan dipersidangan karena mendengar informasi, bahwa adik iparnya ditangkap Polisi karena Sabu-sabu.
Tidak membuang waktu, Katan langsung menuju Polsek Batu Hampar untuk melihat benar atau tidaknya isu tersebut. Sesampainya di Polsek, saksi Katan sempat melihat hasil tes urin milik Dika ternyata Negatif, dan Dika yang ditahan di Polsek tersebut bukan adik iparnya.
“Hasil test urin saya lihat Negatif. Orang yang tidak tau menau kok di tangkap. Elok lepaskan lah pak,” kata Andi, meniru ucap Kantan kepada Polisi, di Mapolsek Batu Hampar, dalam persidangan.
Sementara, kejanggalan lainnya dipaparkan orang tua Dika (Azhar), yang ikut menjadi saksi dipersidangan. Saat itu Tiga orang mengaku Polisi menghampiri mereka Berdua, dan langsung menunjukan surat penangkapan dan mengatakan bahwa Dika ini bernama Otong.
“Kamu Otong kan, benar kamu Otong ya. Sambil menangkap Dika,” kata Andi, meniru, dan meneruskan.
“Ini bukan Otong, ini S Alias Dika. Salah orang ini pak,” ujar Andi, masih meniru hasil paparan di persidangan.
Tanpa mengindahkan pernyataan orang tua Dika, Ketiga Polisi langsung menahan dan menggeledah sebuah gubuk dimana Dika dan orang tuanya istirahat usai kerja diladangnya. Dan akhirnya ditemukan sebuah bungkusan plastik bening di duga berisikan sabu.
“SOP mana dipakai Ketiga oknum Polisi ini. Dasar penangkapan saja sudah salah. Disurat penangkapan dibaca Dika dan orang tuanya bernama Otong. Kenapa yang ditangkap Dika,” kata Andi terheran, dan melanjutkan.
“Surat penangkapan pun tidak diberikan kepada orang tua Dika. Ini sudah jelas mengangkangi SOP Polri dalam menjalankan tugasnya. Atau Polsek Batu Hampar punya SOP tersendiri diluar institusi Polri,” tegas Andi yang di dampingi Sugi.
Dikisahkan, Dika menghampiri orang tuanya saat orang tuanya minta jeput dari ladang ingin pulang karena sudah sekian hari mandah.
Tidak berselang lama Dika sampai kegubuk tersebut, Ketiga oknum Polisi menghampiri mereka dan langsung terjadi hal yang tidak di inginkan tersebut.
Tuntutan JPU Kejari Rohil, lanjut Andi, menuntut Dika, 5 Tahun penjara. Dimana agenda sidang tuntutan sempat ditunda 6 kali. Dan berdasarkan Fakta-fakta persidangan perkara yang menimpah kliennya terpatahkan bahwa Otong bukan S alias Dika.
“Jadi, saya minta kepada Majelis Hakim PN Rohil, untuk membebaskan kliennya yang tidak bersalah demi hukum, dan membersihkan nama baiknya. Menurut Filosofi Hukum, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum seorang yang tdiak bersalah,” tandas Andi.**
Laporan by: gp3
Editor by: Mmd