ROKANHILIR – Proses Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil terhadap lahan perkebunan sawit milik Ir Siswadja Muljadi alias Aseng, seluas 453 Hektar (Ha) yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, menuai kritikan dan tanggapan serius dari Tim Kuasa Hukum Aseng dan elemen masyarakat.
Seperti diucapkan, Edy Anton SH, eksekusi tersebut sepatutnya tidak boleh terjadi lagi, sebab terhadap perkara Aseng tersebut sudah pernah dan telah sempurna dieksekusi baik orangnya sebagai terdakwa maupun barang bukti perkara telah diserahkan kepada terdakwa,” jelas Edy Anton, Ketua tim kuasa, saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Sabtu (15/12/18).
Berita terkait : sempat-ricuh-akhirnya-eksekusi-lahan-453-ha-berjalan
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan petikan putusan Mahkamah agung RI No 2510/K/Pidsus/2015 atas nama Siswaja Muljadi alias aseng, tertanggal 31 Agustus 2016. Yang telah pemberitahuan putusan kepada Aseng 3 November 2016. Dan Aseng telah di eksekusi oleh Kejari Rohil selaku eksekutor pada tanggal 11 November 2016 berdasarkan surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Negeri Rohil No. 2239/N/4.19/Euh.3/11/2016, pada tanggal 1 November 2016,” ujarnya.
Maka dari itu, sambungnya, terkait Revisi putusan No 2510/K/ Pidsus/2015 tersebut, menurut dirinya adalah cacat hukum, karna revisi putusan tersebut seharusnya ditetapkan melalui persidangan Majelis Mahkamah Agung,” jelasnya.
Tetapi revisi putusan yang dijadikan oleh eksekutor yakni Kejari Rohil dalam perkara Aseng ini hanya dikeluarkan oleh panitera Muda Pidana khusus MA RI yaitu Roki Panjaitan SH, berdasarkan surat No 135/TU/2017/2510K/ PIDSUS/2015 yang menyatakan.
Berita terkait : kejari-rohil-musnahkan-bb-2-pucuk-senpi-rakitan
“Artinya perkara tersebut telah inkrah dan telah selesai sempurna dieksekusi oleh pihak Kajari Rohil sebelumya. Merevisi petikan putusan No 2510K/PIDSUS/2015 yang dikirim dengan surat pengantar No.1851/TU/2016/2510K/PIDSUS/2015 tertanggal 8 september 2016 dengan alasan terdapat kekeliruan input (salah ketik,red) putusan terhadap barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa Siswadja Muljadi alias Aseng, yang seharusnya isi petikan itu dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.
Jadi menurut kami, lanjutnya lagi, seandainya revisi tersebut diterbitkan dan diterima oleh Kejari Rohil sebelum dilakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti sesuai dengan putusan petikan pertama, mungkin petikan kedua dapat dilakukan eksekusi terhadap perkara ini.
“Akan tetapi harus terlebih dahulu dicabut petikan putusan mahkamah agung yang pertama,’ paparnya.
Maka, kami selaku kuasa hukum menjelaskan terhadap eksekusi yang dilakukan Kejari Rohil terhadap kebun itu, kami akan tetap melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi di PN Rokan Hilir. Yang saat ini perkaranya diperiksa majelis hakim PN Rokan Hilir dengan agenda replik dari penggugat,” tegasnya.**