Terkait Pembebasan Lahan 2008, Eks Sekda AN Angkat Bicara

ROKANHILIRBupati Rohil, Suyatno, yang pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan lahan tahun 2008 lalu, sampai saat ini belum ada titik terangnya dari jajaran Kejari Rohil.

Untuk diketahui, Bupati Suyatno, pada masa itu bertindak sebagai pihak pertama dan Ia menjabat sebagai Wakil Bupati masa itu. Dan dalam berita acara negosiasi sebagai antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.

Adapun poin laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejari Rohil melalui Kasi Pidana Khusus, kala itu terkait pencairan yang diduga di mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 5,1 Miliar.

Sementara pada waktu itu, dikatakan Kajari Rohil, M Zainuddin SH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rifqi SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rulli Afandi SH, Ahad (15/3/15) silam, membenarkan adanya laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan ke pihak Kejari Rohil.

Menindaklanjuti atas laporan warga terkait dugaan korupsi lahan perkantoran Batu 6 yang beberapa waktu lalu di laporkan warga ke Kejaksaan Negeri Rohil, tim investigasi awak media gopesisir.com mencoba mencari titik terang dalam permasalahan ini.

Terkait dugaan mendapnya laporan warga di Kejari Rohil saat dikonfirmasi Kejari Rohil, melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, mengatakan bahwasanya berkas tersebut sudah pernah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Baket), karena sebelum-sebelumnya perkara ini dilimpahkan karena serah terima jabatan (Sertijab) ditubuh jajaran Kejari Rohil,” ujarnya.

Tidak berdiam sampai disitu, tim investigasi awak media gopesisir.com juga mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang diduga memahami terkait kegiatan ganti rugi lahan Tahun 2008 silam.

Salah satu yang dihimpun tim investigasi awak media ialah, atas konfirmasi terhadap Eks Sekda kala itu berinisial AN, baru-baru ini, karena media ini menilai, AN merupakan salah satu diduga saksi yang mengetahui secara pasti baik kegiatan ganti rugi lahan tersebut serta pencairan dana yang diminta oleh tim panitia.

“Kita tidak tau secara pasti apa yang dikerjakan tim pembebasan lahan itu. Yang kita tau jika ada dana yang diajukan atau permintaan dana, kita hanya mengukuti atas permintaan tim itu,” ujar AN, sapaan akrab Sekda kala itu, dengan nada terkejut dan sedikit terbata-bata.

Yang pasti, lanjutnya, setiap pencairan dan dan apapun teknis dilapangan yang terjadi, dirinya mengakui tidak mengetahui secara paati dengan persoalan pembebasan lahan tersebut.

“Saya tidak tau persis atas kejadian itu. Karena, teknis dilapangan itu bukan ranah saya,” tegasnya mengulangi.

Jadi, lanjutnya, terkait pengambilan uang yang diambil oleh tim pembebasan lahan kala itu diperuntukan kemana dan bagai mananya. Dirinya mengatakan tidak tau, karena setiap permohonan yang masuk kedirinya sudah dilakukan koordinasi antara tim pembebasan lahan dan kesekretariatan yang kala itu dibawah naungannya.

“Setiap pencairan, pembahasan antara tim dan sekretariat sudah dibahas. Dan bendahara titiknya,” paparnya.

Sekali lagi, AN dengan alasan menegaskan, terkait pencairan atau dana yang diambil dan dikeluarkan melalui kuasanya waktu itu. AN membantah dan mengatakan tidak tau persis kemana saja arahnya karena itu sudah ada tim yang menggunakannya dana itu.

Namun, disaat disinggung terkait pencairan ada dua tahap, AN merasa kaget dan sedikit gugup untuk menjelaskan.

“Kalau cair pertama sekitar Rp 4 Miliar, kedua Rp 12 Miliar dan dana kembali Rp 4 Miliar lebih dengan pagu anggaran Rp 20 Miliar, dirinya sudah kurang ingat karena ia sudah pensiun belasan tahun yang lalu,” tandasnya.**
(bersambung)

Dari Rokan Hilir, Riau, Tim gopesisir.com mengabarkan..