Tak Miliki Izin Lingkungan, Perusahaan Bisa Didenda Rp3 Miliar

BENGKALIS – Pemkab Bengkalis melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup, Selasa (5/4/2016). Bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, akan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad mengatakan, sesuai dengan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009, jika tidak ada memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa disosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan. Sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya,” ujar Muhammad saat membuka kegiatan tersebut, yang berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Muhammad mengatakan, salah satu cara mengelola SDA dan lingkungan dalam pembangunan yaitu melalui analisis Amdal. Amdal dapat membantu melaksanakan pembangunan dengan pendekatan lingkungan. Sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penylesaian dampaknya.

“Melalui Amdal juga, perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaannya. Jika diperkirakan dari sebuah kegiatan pembangunan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas, dan pengantisipasiannya memakan waktu yang sangat lama dan butuh biaya besar, maka rencana kegiatan pembangunan itu dapat dianggap tidak layak dilakukan,” papar Muhammad.

Dalam kesempatan itu, Muhammad juga berpesan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.

“Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Extraordinary Crime

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ary Sudijanto mengatakan, kegiatan perusakan lingkungan merupakan bentuk kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Bahkan, sudah masuk kedalam pelanggaran hak azazi manusia.

“Selama ini banyak yang menilai kejahatan terhadap manusia saja yang tergolong pelanggaran HAM. Padahal melakukan perusakan lingkungan juga tergolong pelanggaran HAM,” ujar Ary yang datang ke Bengkalis sebagai narasumber kegiatan tersebut. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *