PEKANBARU – Gustam Lim alias Akiong diduga meminta uang dengan dalih atas permintaan Kapolda Riau kepada 12 pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Terkait hal tersebut, Polda Riau menegaskan itu murni tindak pidana penipuan.
Adapun besar uang yang diminta Akiong yang memiliki kartu identitas beralamat di Kota Pekanbaru kepada pengrajin kapal itu masing-masing sebesar Rp 5 juta, atau total Rp 60 juta.
Berita Terkait : Waduh.. Jual Nama Polda Riau, Akiong Akhirnya Urusan Sama Polisi
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula pada Kamis, 6 September 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Andi dan 11 orang lainnya berkumpul di sebuah warung kopi. Lalu oleh Akiong, mereka diminta pindah ke ruangan samping dalam warung kopi tersebut.
Di sanalah, Akiong meminta uang kepada 12 warga masing-masing Rp5 juta, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan.
Saat itu Akiong juga diduga mengancam, jika tidak memberikan uang tersebut, para pengrajin kapal itu akan dirazia dan diperiksa oleh Polda Riau. Mendengar perkataan dan ancaman Akiong, mereka pun menyerahkan uang dengan total Rp60 juta.
Tidak sampai di situ, pada Kamis (27/9), Andi kembali dihubungi Akiong agar dirinya dan 11 pengerajin kapal lainnya kumpul di Hotel Rasa Sayang. Di sana, di Akiong mengatakan agar jangan sampai ada anggota Polda Riau yang mengetahui bahwa Kapolda Riau menerima uang sebesar Rp60 juta tersebut.
Saat itu, Akiong kembali melontarkan ancaman, jika sempat tahu maka tempat kerja pengrajin kapal itu dirazia dan diperiksa Polda Riau.
Atas kejadian tersebut Andi dan belasan warga lainnya merasa tidak senang dan dirugikan. Mereka kemudian melapor ke mapolres setempat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporannya di Polres Rohil,” ungkap Sunarto, Rabu (24/10/18).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, aksi pelaku meminta sejumlah uang itu tidak benar. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk penipuan.
”Itu penipuan, dan tidak benar,” tegas perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu.
Sebelumnya, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, menyatakan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Proses penyidikan kita gelar,” singkat Sigit belum lama ini.(rls)