Sudah di Atur Dalam Undang-Undang, SPSI desak PT. NSP Segera Tunaikan Hak Karyawan

MERANTI – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, desak perusahaan PT. National Sago Prima (NSP), segera lakukan pengangkatan Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT) yang tertunda sejak beberapa tahun silam.

Menurutnya berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, Pasal 10 ayat 3 menyebutkan, dalam hal pekerja atau huruf bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

“Menjadi kewajiban pihak perusahaan melaksanakan Keputusan menteri ini guna memenuhi hak pekerja, dan terkait hal ini perusahaan terkesan melalaikannya, hingga ada karyawan yang sudah bekerja sejak maret 2012, 2014, 2016 dan terakhir 2017 dengan pekerja sebanyak 34 pekerja, hingga hari masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL),” ujar Ibrahim, Jum’at (31/1/20)

Tidak sampai disitu, Ibrahim juga mengatakan tentang jaminan sosial tenaga kerja selama ini juga terkesan kurang adanya keseriusan penanganan dari perusahaan, hingga dalam masalah pengobatan karyawan ketika sakit, terpaksa mengeluarkan biaya sendiri.

“Dijelaskan pada Peraturan pemerintah no 84 tahun 2013 tetang perobahan kesembilan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggara jaminan sosial. pasal 2 ayat 3 menerangkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sepuluh orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit satu juta sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja”. Tambahnya lagi.

Sementara itu dipihak PT. NSP, melalui humasnya, Setio Budi menerangkan bahwa tidak ada kendala masalah KHL menjadi KHT, sementara ini sedang dalam upaya penyesuaian NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak singkronisasi.

“Tidak ada masalah dalam pengangkatan KHL menjadi KHT, namun sedikit ada perbaikan terkait tidak singkronnya NIK KTP dan NIK KK, tetapi hal ini sudah kami lakukan, dan semuanya sudah dalam tahap penyelesaian”. Kata Budi.

Pertemuan yang dimediasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) itu akhirnya menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yang tertuang dalam sebuah perjanjian. Seperti yang dijelaskan Kabid DPMPTSP-TK, menurutnya pihak pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah ini.

“Jika dengan mediasi ini tidak mencapai kesepakatan atau tidak putus, kita akan lakukan mediasi lagi. Bahkan kita akan mendatangkan mediator dari kota Pekan Baru. Bahkan bila perlu,bkita juga akan menempuh jalur hukum bila pihak perusahaan tidak komit”. Tutup Syarifudin.**

 

Laporan by: Adi