PEKANBARU – Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau, meringkus seorang mahasiswa, RES (27) dan rekannya HH (23) yang diduga sebagai bandar narkotika. Dari tangan keduanya, satu paket besar daun ganja kering sebrat 600 gram, dua paket kecil ganja dan satu paket kecil sabu diamankan sebagai barang bukti.
Mereka (RES dan HH) ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Elang Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (28/4/2016). Menurut informasi masyarakat, tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat pengintaian ke TKP, kita mencurigai keduanya dan dilakukan penggerebekan. Di dalam kamarnya kita temukan seluruh barang bukti, RES dan HH kemudian digiring ke Mapolsek Tampan untuk pemeriksaan,” kata Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan Wibowo SIK, Sabtu (30/4/2016) siang.
Mengenai kasus narkotika ini, Kapolsek menuturkan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta bandar besar pemasok daun haram itu.
“Mahasiswa dan rekannya itu masih menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu siapa bandar besarnya,” pungkas Kapolsek. ***